Thursday, April 3, 2025
24.5 C
Jayapura

Oknum Polisi Aniaya Kekasih Gelapnya Direkontruksi 

MERAUKE  Kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh seorang oknum Polisi di Merauke berinisial Za terhadap kekasih gelapnya Nuraidah (25) pada 12 Agustus 2023 lalu direkontruksi oleh  Penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke, Kamis (7/8).

Rekontruksi ini dilakukan di belakang halaman Kantor Mapolres Merauke. Rekontruksi ini dilakukan langsung tersangka Za sedangkan korban diperagakan oleh pemeran pengganti karena korban sampai saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Merauke.

Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK yang memimpin langsung rekontruksi ini mengungkapkan bahwa rekontruksi yang dilakukan ini untuk melihat apakah hasil pemeriksaan baik terhadap tersangka, korban dan saksi-saksi yang diperiksa sudah sesuai dengan kejadian sebenarnya di lapangan. Sebanyak 22 adegan dilakukan dalam rekontruksi tersebut.

Baca Juga :  Begal di Nabire, Tangan Pria Lansia Putus

Sekadar diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Za  terhadap  korban Nuraidah  (25) dengan cara memotong jari dan tangan korbannya karena cemburu setelah mengetahui korban telah memiliki kekasih dengan pria lain.

Kemudian tersangka  pada Sabtu (12/8)  sekitar pukul 23.12 WIT menemui korban di rumah kakaknya di Jalan Seringgu, Merauke kemudian melakukan penganiayaan dengan cara membacok punggung korban jari tangan kiri yang menyebabkan 3  jari kiri korban putus dan  tangan kanan yang juga nyaris putus.  Antara korban dan pelaku telah menjalin hubungan gelap selama 4 tahun. (ulo)

MERAUKE  Kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh seorang oknum Polisi di Merauke berinisial Za terhadap kekasih gelapnya Nuraidah (25) pada 12 Agustus 2023 lalu direkontruksi oleh  Penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke, Kamis (7/8).

Rekontruksi ini dilakukan di belakang halaman Kantor Mapolres Merauke. Rekontruksi ini dilakukan langsung tersangka Za sedangkan korban diperagakan oleh pemeran pengganti karena korban sampai saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Merauke.

Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK yang memimpin langsung rekontruksi ini mengungkapkan bahwa rekontruksi yang dilakukan ini untuk melihat apakah hasil pemeriksaan baik terhadap tersangka, korban dan saksi-saksi yang diperiksa sudah sesuai dengan kejadian sebenarnya di lapangan. Sebanyak 22 adegan dilakukan dalam rekontruksi tersebut.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan 2 Tersangka 

Sekadar diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Za  terhadap  korban Nuraidah  (25) dengan cara memotong jari dan tangan korbannya karena cemburu setelah mengetahui korban telah memiliki kekasih dengan pria lain.

Kemudian tersangka  pada Sabtu (12/8)  sekitar pukul 23.12 WIT menemui korban di rumah kakaknya di Jalan Seringgu, Merauke kemudian melakukan penganiayaan dengan cara membacok punggung korban jari tangan kiri yang menyebabkan 3  jari kiri korban putus dan  tangan kanan yang juga nyaris putus.  Antara korban dan pelaku telah menjalin hubungan gelap selama 4 tahun. (ulo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya