Saturday, August 9, 2025
22.6 C
Jayapura

Diduga Tertekan, Salah Satu Nelayan di PNG Dilaporkan Alami Gangguan Jiwa

MERAUKE– Diduga karena mengalami tekanan dengan kasus yang dialaminya dan memikirkan keluarganya jauh di Indonesia, salah satu nelayan Indonesia asal Kabupaten Merauke yang ditangkap oleh otoritas PNG di sekitar bulan November 2024 lalu dilaporkan mengalami gangguan jiwa.

‘’Kami dapat laporan kalau salah satu dari 24 nelayan kita yang ditangkap di PNG bulan November 2024 lalu mengalami gangguan jiwa,’’ kata Ketua HNSI Papua Selatan Taufik Latarissa saat ditemui media ini di DPRK Merauke, Rabu (6/8).

Taufik Latarissa yang juga sebagai Ketua DPW PKB Provinsi Papua Selatan ini mengatakan jika nelayan yang mengalami gangguan jiwa tersebut sudah dibawa ke pusat pemeriksaan Kesehatan semacam puskesmas di Indonesia.

Baca Juga :  Daerah Wajib Punya Perencanaan Antisipasi Karhutlah

‘’Mungkin depresi dengan tekanan-tekanan di sana. Mungkin juga karena beban-beban yang ada di sini (Merauke). Dia pikir kasihan orang tuanya, anak dan istrinya. Siapa yang membiayai hidup mereka selama berada di PNG. Sementara dia satu-satunya tumpuan keluarga mereka di Merauke. Mungkin itu yang membuat dia stress di sana. Karena di satu sisi dia menjalani hukuman, disisi lain dia juga pikir biaya hidup anak, istri dan orang tuanya di Merauke,’’ kata Taufik Latarissa yang juga sebagai anggota DPRK Merauke itu.

Taufik mengaku sudah mencoba meminta nama nelayan yang mengalami gangguan jiwa tersebut, namun sampai saat ini belum mendapatkan dari PNG.

Taufik Latarissa juga mengungkapkan bahwa ke-24 nelayan dari 3 kapal yang ditangkap otoritas PNG di bulan November 2024 itu telah dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun dengan denda yang cukup besar. Pemilik kapal tidak mampu untuk membayar denda tersebut, sehingga para nelayan harus menjalani masa pidana tersebut.

Baca Juga :  Anak di Bawah Umur Disetubuhi Secara Berulang 

‘’Dari 5 tahun itu, informasi terakhir yang kami terima jika masa pidana mendapat pengurangan selama 1 tahun 2 bulan. Sehingga masih tersisa 3 tahun 8 bulan yang harus mereka jalani di sana,’’ pungkasnya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Diduga karena mengalami tekanan dengan kasus yang dialaminya dan memikirkan keluarganya jauh di Indonesia, salah satu nelayan Indonesia asal Kabupaten Merauke yang ditangkap oleh otoritas PNG di sekitar bulan November 2024 lalu dilaporkan mengalami gangguan jiwa.

‘’Kami dapat laporan kalau salah satu dari 24 nelayan kita yang ditangkap di PNG bulan November 2024 lalu mengalami gangguan jiwa,’’ kata Ketua HNSI Papua Selatan Taufik Latarissa saat ditemui media ini di DPRK Merauke, Rabu (6/8).

Taufik Latarissa yang juga sebagai Ketua DPW PKB Provinsi Papua Selatan ini mengatakan jika nelayan yang mengalami gangguan jiwa tersebut sudah dibawa ke pusat pemeriksaan Kesehatan semacam puskesmas di Indonesia.

Baca Juga :  Terjatuh ke Kali Maro Remaja 17 Tahun Ditemukan  Tewas

‘’Mungkin depresi dengan tekanan-tekanan di sana. Mungkin juga karena beban-beban yang ada di sini (Merauke). Dia pikir kasihan orang tuanya, anak dan istrinya. Siapa yang membiayai hidup mereka selama berada di PNG. Sementara dia satu-satunya tumpuan keluarga mereka di Merauke. Mungkin itu yang membuat dia stress di sana. Karena di satu sisi dia menjalani hukuman, disisi lain dia juga pikir biaya hidup anak, istri dan orang tuanya di Merauke,’’ kata Taufik Latarissa yang juga sebagai anggota DPRK Merauke itu.

Taufik mengaku sudah mencoba meminta nama nelayan yang mengalami gangguan jiwa tersebut, namun sampai saat ini belum mendapatkan dari PNG.

Taufik Latarissa juga mengungkapkan bahwa ke-24 nelayan dari 3 kapal yang ditangkap otoritas PNG di bulan November 2024 itu telah dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun dengan denda yang cukup besar. Pemilik kapal tidak mampu untuk membayar denda tersebut, sehingga para nelayan harus menjalani masa pidana tersebut.

Baca Juga :  Tersisa 8 Puskesmas Belum Prototipe   

‘’Dari 5 tahun itu, informasi terakhir yang kami terima jika masa pidana mendapat pengurangan selama 1 tahun 2 bulan. Sehingga masih tersisa 3 tahun 8 bulan yang harus mereka jalani di sana,’’ pungkasnya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/