Monday, April 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Disperindagkop Segera Tertibkan Pakaian Bekas Impor

MERAUKE– Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) UMKM Kabupaten Merauke dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian akan segera melakukan penertiban terhadap penjualan pakaian bekas impor.

‘’Dalam minggu ini kita akan turun melakukan penertiban pakaian bekas impor dengan melibatkan Kepolisian dan teman-teman dari Bea Cukai,’’ tandas Kepala Disperindakop UMKM Kabupaten Merauke Erick Rumlus, Senin (5/6).

Erick mennjelaskan bahwa dalam penertiban ini pihaknya tidak menutup usaha dari para pedagang pakaian bekas impor tersebut. Namun yang akan dilakukan adalah menyita pakaian bekas impor yang dijual oleh para pedagang pakaian bekas tersebut.

‘’Kita akan melakukan penyitaan atas pakaian bekas impor yang dijual. Itu yang dicatat. Silakan usaha tetap buka tapi bukan menjual pakaian bekas impor karena itu sudah dilarang. Kalau ada ada pakaian bekas itu yang kita sita,’’ terangnya.

Baca Juga :  Bawaslu Ingatkan Petahana Tidak Lagi Lakukan Penggantian Pejabat

Dikatakan, penyitaan yang akan dilakukan tersebut sama dengan penyitaan daging impor yang dilakukan oleh intansi terkait dalam rangka mengantisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) masuk ke Merauke. ‘’Dasar yang digunakan sama dengan itu. Kita tidak menutup usahanya, tapi kalau ada barang dilarang tetap dijual itu yang kita sita,’’ terangnya.

Erick menambahkan, bahwa waktu yang diberikan kepada para pedagang pakaian bekas impor tersebut sudah cukup. Karena sudah berlangsung hampir 1 tahun. Namun yang terjadi justru masih ada yang mendatangkan pakaian bekas impor baru. ‘’Kapan habisnya kalau kita ikuti keinginan mereka,’’ pungkasnya. (ulo)

MERAUKE– Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) UMKM Kabupaten Merauke dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian akan segera melakukan penertiban terhadap penjualan pakaian bekas impor.

‘’Dalam minggu ini kita akan turun melakukan penertiban pakaian bekas impor dengan melibatkan Kepolisian dan teman-teman dari Bea Cukai,’’ tandas Kepala Disperindakop UMKM Kabupaten Merauke Erick Rumlus, Senin (5/6).

Erick mennjelaskan bahwa dalam penertiban ini pihaknya tidak menutup usaha dari para pedagang pakaian bekas impor tersebut. Namun yang akan dilakukan adalah menyita pakaian bekas impor yang dijual oleh para pedagang pakaian bekas tersebut.

‘’Kita akan melakukan penyitaan atas pakaian bekas impor yang dijual. Itu yang dicatat. Silakan usaha tetap buka tapi bukan menjual pakaian bekas impor karena itu sudah dilarang. Kalau ada ada pakaian bekas itu yang kita sita,’’ terangnya.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan dan Bendahara OPD Rekonsiliasi Data dan Iuran

Dikatakan, penyitaan yang akan dilakukan tersebut sama dengan penyitaan daging impor yang dilakukan oleh intansi terkait dalam rangka mengantisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) masuk ke Merauke. ‘’Dasar yang digunakan sama dengan itu. Kita tidak menutup usahanya, tapi kalau ada barang dilarang tetap dijual itu yang kita sita,’’ terangnya.

Erick menambahkan, bahwa waktu yang diberikan kepada para pedagang pakaian bekas impor tersebut sudah cukup. Karena sudah berlangsung hampir 1 tahun. Namun yang terjadi justru masih ada yang mendatangkan pakaian bekas impor baru. ‘’Kapan habisnya kalau kita ikuti keinginan mereka,’’ pungkasnya. (ulo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya