MERAUKE – Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan residivis berinisial DPL (27), akhirnya diserahkan ke penyidik ke Kejaksaan Negeri Merauke sejak Kamis (02/05/2024) untuk menjalani penuntutan.
Hal itu disampaikan Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK didampingi Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Sewang kepada media ini.
‘’Kamis kemarin, tersangka sudah kita serahkan ke Jaksa. Tersangka merupakan residivis dimana kasus sebelumnya yang dilakukan tersangka adalah menyetubuhi anak di bawah umur,’’ kata Kasat Reskrim Haris Baltasar Nasution, Senin (06/05/2024).
Atas perbuatannya tersebut, tersangka kata Kasat Reskrim dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos