Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Tuntut Ganti Rugi, SDN Wasur 2 Dipalang 

MERAUKE – Aksi pemalangan sekolah kembali terjadi di Merauke. Kali ini terjadi di SD Negeri Wasur 2, Distri Merauke, Kabupaten Merauke. Aksi pemalangan ini dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat dan menuntut adanya ganti rugi atas lahan yang digunakan pemerintah untuk membangun sekolah. Pemalangan dilakukan dengan cara pemasangan sasi daun kelapa mudah.

    Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke Stephanus Kapasiang, S.Pd, ditemui disela-sela aksi demo para guru di Kantornya mengakui telah menerima laporan adanya pemalangan terhadap SDN Wasur 2 Merauke tersebut. Mantan guru ini menjelaskan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengna pihak aset  darah Kabupaten Merauke  dan ternyata lahan tersebut memang belum pernah dibayar.

Baca Juga :  Siapkan Sistem Informasi Data Spasial dan Rancang Pembangunan Berkelanjutan

‘’Tapi kita coba kita lewat prosedur yang ada, dimana untuk SD Wasur 2 itu tetap kita lewat program,’’ katanya.

   Stephanus Kapasiang juga menjelaskan bahwa pihak sekolah telah mengambil langkah-langkah agar anak-anak bisa tetap belajar dimana untuk anak-anak kelas 6 belajar secara online secara during di rumah masing-masing. ‘’Kebetulan semua anak sudah punya HP sehingga mereka bisa belajar secara online dengan during,’’ katanya. Sementara anak-anak kelas 1-5, mereka dikumpulkan di beberapa rumah untuk belajar.

Soal berapa tuntutan, Stephanus Kapasiang mengaku  pihak pemilih lahan belum mengajukan nilai namun pihaknya tentunya akan melakukan negosiasi karena sekolah tersebut untuk kepentingan orang banyak.

‘’kemarin pemiliknya saya sudah panggil dan minta bertemu dengan bidang perizinan. Kami juga sudah sampaikan ke  Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan  Pertanahan Kabupaten Merauke yang menangani masalah pembayaran tuntutan seperti ini,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Harus Perbanyak Kegiatan Positif     

  Ditambahkan bahwa masalah  lahan sekolah, pihaknya hanya sebagai pengguna, sedangkan kewenangannya ada di Dinas Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Merauke.

‘’Tapi perlu dicatat, bahwa kami tidak menangani sekolah-sekolah yayasan. Kalau ada tuntutan seperti ini ke sekolah-sekolah yayasan, pemerintah tidak ikut menyelesaikan tapi oleh yayasan yang bersangkutan. Kecuali bangunan sekolah, kami bisa bangun kemudian kami hibahkan ke pihak yayasan,’’ tandasnya. (ulo)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Aksi pemalangan sekolah kembali terjadi di Merauke. Kali ini terjadi di SD Negeri Wasur 2, Distri Merauke, Kabupaten Merauke. Aksi pemalangan ini dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat dan menuntut adanya ganti rugi atas lahan yang digunakan pemerintah untuk membangun sekolah. Pemalangan dilakukan dengan cara pemasangan sasi daun kelapa mudah.

    Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke Stephanus Kapasiang, S.Pd, ditemui disela-sela aksi demo para guru di Kantornya mengakui telah menerima laporan adanya pemalangan terhadap SDN Wasur 2 Merauke tersebut. Mantan guru ini menjelaskan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengna pihak aset  darah Kabupaten Merauke  dan ternyata lahan tersebut memang belum pernah dibayar.

Baca Juga :  Dukcapil Tegaskan Tidak Bisa Hentikan Perekaman dan Cetak e-KTP

‘’Tapi kita coba kita lewat prosedur yang ada, dimana untuk SD Wasur 2 itu tetap kita lewat program,’’ katanya.

   Stephanus Kapasiang juga menjelaskan bahwa pihak sekolah telah mengambil langkah-langkah agar anak-anak bisa tetap belajar dimana untuk anak-anak kelas 6 belajar secara online secara during di rumah masing-masing. ‘’Kebetulan semua anak sudah punya HP sehingga mereka bisa belajar secara online dengan during,’’ katanya. Sementara anak-anak kelas 1-5, mereka dikumpulkan di beberapa rumah untuk belajar.

Soal berapa tuntutan, Stephanus Kapasiang mengaku  pihak pemilih lahan belum mengajukan nilai namun pihaknya tentunya akan melakukan negosiasi karena sekolah tersebut untuk kepentingan orang banyak.

‘’kemarin pemiliknya saya sudah panggil dan minta bertemu dengan bidang perizinan. Kami juga sudah sampaikan ke  Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan  Pertanahan Kabupaten Merauke yang menangani masalah pembayaran tuntutan seperti ini,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Curi BBM PLN,  Ayah dan Anak Kandung Ini Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

  Ditambahkan bahwa masalah  lahan sekolah, pihaknya hanya sebagai pengguna, sedangkan kewenangannya ada di Dinas Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Merauke.

‘’Tapi perlu dicatat, bahwa kami tidak menangani sekolah-sekolah yayasan. Kalau ada tuntutan seperti ini ke sekolah-sekolah yayasan, pemerintah tidak ikut menyelesaikan tapi oleh yayasan yang bersangkutan. Kecuali bangunan sekolah, kami bisa bangun kemudian kami hibahkan ke pihak yayasan,’’ tandasnya. (ulo)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya