Petugas Polres Merauke bersama BKO Brimob Polda Riau saat menggelandang penjual miras bersama dengan barang bukti berupa 25 botol Sopi ke Mapolres Merauke. ( FOTO : Humas Polres Merauke for Cepos )
MERAUKE-Razia gabungan yang dilakukan anggota Polres Merauke bersama dengan BKO Brimob Polda Riau pada Rabu (6/11) dini hari berhasil mengamankan puluhan atau tepatnya 25 botol minuman keras lokal berupa Sopi.
Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kasubbag Humas Polres Merauke AKP Suhardi membenarkan puluhan botol sopi yang berhasil diamankan itu. Puluhan botol sopi ini diamankan dari rumah kos-kosan jalan Gang Daud Brawijaya Merauke, sekitar pukul 02.00 WIT dinihari.
Penjual dari miras tersebut langsung dibawa ke kantor Polres bersama barang bukti untuk diamankan dan akan diserahkan ke Satuan Sabhara Polres Merauke untuk menjalani proses tindak pidana ringan (Tipiring). Kasubag Humas Suhardi menjelaskan bahwa Timsus dan Satuan Narkoba akan melaksanakan penyelidikan pembuat Miras jenis Sopi tersebut dan bila berhasil diungkap maka akan diproses hukum dan akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan.
“Patroli dan razia akan ditingkatkan terutama tempat-tempat penjual miras sopi seperti di jalan Ampera Empat Merauke,” jelasnya.
Ditambahkan, patroli dialogis juga akan tetap dilaksanakan untuk memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat Merauke untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas Kota Merauke agar tetap aman dan kondusif. (ulo/tri)
Petugas Polres Merauke bersama BKO Brimob Polda Riau saat menggelandang penjual miras bersama dengan barang bukti berupa 25 botol Sopi ke Mapolres Merauke. ( FOTO : Humas Polres Merauke for Cepos )
MERAUKE-Razia gabungan yang dilakukan anggota Polres Merauke bersama dengan BKO Brimob Polda Riau pada Rabu (6/11) dini hari berhasil mengamankan puluhan atau tepatnya 25 botol minuman keras lokal berupa Sopi.
Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kasubbag Humas Polres Merauke AKP Suhardi membenarkan puluhan botol sopi yang berhasil diamankan itu. Puluhan botol sopi ini diamankan dari rumah kos-kosan jalan Gang Daud Brawijaya Merauke, sekitar pukul 02.00 WIT dinihari.
Penjual dari miras tersebut langsung dibawa ke kantor Polres bersama barang bukti untuk diamankan dan akan diserahkan ke Satuan Sabhara Polres Merauke untuk menjalani proses tindak pidana ringan (Tipiring). Kasubag Humas Suhardi menjelaskan bahwa Timsus dan Satuan Narkoba akan melaksanakan penyelidikan pembuat Miras jenis Sopi tersebut dan bila berhasil diungkap maka akan diproses hukum dan akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan.
“Patroli dan razia akan ditingkatkan terutama tempat-tempat penjual miras sopi seperti di jalan Ampera Empat Merauke,” jelasnya.
Ditambahkan, patroli dialogis juga akan tetap dilaksanakan untuk memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat Merauke untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas Kota Merauke agar tetap aman dan kondusif. (ulo/tri)