Sunday, November 24, 2024
24.7 C
Jayapura

MA-Unmus Bahas Soal Restorasi Justice

MERAUKE– Dalam rangka menyempurnakan kajian dan draft dari Peraturan Mahkamah Agung terkait dengan Restorasi Justice, maka Mahkamah Agung-Universitas Musamus Merauke membahas soal didominasi RJ di swiss-belhotel Merauke, kamis (5/10).

Pertemuan ini selain dihadiri mahasiswa dari fakultas hukum Unmus dan jajaran Pengadilan Negeri Merauke, juga praktisi hukum, reskrim Polres, Kejaksaan, Kalapas Merauke dan jajarannya, juga dari POM TNI  AD.

 Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilam Mahkamah Agung Republik Indonesia Bambang H. Mulyono, SH, MH mengungkaplan bahwa RJ ini merupakan salah satu produk hukum  dari MA dan telah dilakukan  riset dan hasil dari riset ini perlu dipertanggungkawabkan kepada masyarakat juga untuk menjadi bahan kajian sebelum nantinya ada Peraturan Mahkamah Agung khusus mengenai Restorasi Justice benar-benar diterbitkan.

Baca Juga :  Panitia Penjemputan Pj Gubernur Papua Selatan  Terbentuk

“Mengapa kita perlu diskusi. Ini bentuk pertangunhjawaban dari riset dan kita perlu pemikiran-pemikiran dari masyarakat yang dapat menyempurnakan prosedural yang sudah di konsep dalam bentuk Perma (Peraturan Mahkamah Agung).

      Dikatakan, RJ ini sebenarnya sudah ada di masyarakat Indonesia dan sampai saat ini masih hidup di masyarakat seperti konsep-konsep penyelesaian secara damai, secara adat dan para pembentuk negara ini menginginkan adanya musyawarah mufakat seperti yang tertuang dalam Sila ke-4 Pancasila.

Secara umum, lanjut dia, masyarakat Indonesia menerima RJ ini. “Karena yang akan kita keluarkan dalam bentuk regulasi itu merupakan keinginan dari masyarakat, ” jelasnya. (ulo)

MERAUKE– Dalam rangka menyempurnakan kajian dan draft dari Peraturan Mahkamah Agung terkait dengan Restorasi Justice, maka Mahkamah Agung-Universitas Musamus Merauke membahas soal didominasi RJ di swiss-belhotel Merauke, kamis (5/10).

Pertemuan ini selain dihadiri mahasiswa dari fakultas hukum Unmus dan jajaran Pengadilan Negeri Merauke, juga praktisi hukum, reskrim Polres, Kejaksaan, Kalapas Merauke dan jajarannya, juga dari POM TNI  AD.

 Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilam Mahkamah Agung Republik Indonesia Bambang H. Mulyono, SH, MH mengungkaplan bahwa RJ ini merupakan salah satu produk hukum  dari MA dan telah dilakukan  riset dan hasil dari riset ini perlu dipertanggungkawabkan kepada masyarakat juga untuk menjadi bahan kajian sebelum nantinya ada Peraturan Mahkamah Agung khusus mengenai Restorasi Justice benar-benar diterbitkan.

Baca Juga :  Semua Biaya Ditanggung Pemkot, Diharapkan jadi Generasi Emas Port Numbay

“Mengapa kita perlu diskusi. Ini bentuk pertangunhjawaban dari riset dan kita perlu pemikiran-pemikiran dari masyarakat yang dapat menyempurnakan prosedural yang sudah di konsep dalam bentuk Perma (Peraturan Mahkamah Agung).

      Dikatakan, RJ ini sebenarnya sudah ada di masyarakat Indonesia dan sampai saat ini masih hidup di masyarakat seperti konsep-konsep penyelesaian secara damai, secara adat dan para pembentuk negara ini menginginkan adanya musyawarah mufakat seperti yang tertuang dalam Sila ke-4 Pancasila.

Secara umum, lanjut dia, masyarakat Indonesia menerima RJ ini. “Karena yang akan kita keluarkan dalam bentuk regulasi itu merupakan keinginan dari masyarakat, ” jelasnya. (ulo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya