Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Tuntut Ganti Rugi, SD Inpres Muting 11 Dipalang 

MERAUKE–Tuntut ganti rugi, pemilik hak ulayat melakukan pemalangan terhadap SD Inpres Muting 11 di Alfasera 6, Distrik Muting, Kabupaten Merauke. Pemalangan terhadap SD Inpres Muting 11 ini terungkap dalam pertemuan yang dilakukan oleh Komisi A DPRD Merauke membahas persoalan yang dihadapi oleh sekolah tersebut. Rapat ini  tersebut dipimpin Ketua Komisi A Bernadus Ndiken. Hadir pula Wakil Ketua I DPRD, Dominikus Ulukyanan, S.Pd.

   Kepala Sekolah SD Inpres Muting 11 Felerianus Kabrahan mengungkapkan, pemalangan sekolah ini terjadi 24 Juli 2022 lalu, namun 25 Agustus 2022, sekolah tersebut kembali dibuka oleh pemilik hak ulayat setelah kepala distrik melakukan pertemuan dengan pemilik hak ulayat yang melakukan pemalangan.

Felerianus Kabrahan yang mengaku sudah 22 tahun mengabdi di sekolah ini mengatakan, dalam 10 tahun terakhir ini, hampir setiap tahun ajaran baru sekolah tersebut dipalang. ‘’Namun setiap dipalang, kami masih bisa memberikan sedikit uang untuk bisa buka palang. Namun tahun kemarin, pemilik hak ulayat minta sudah bunyi miliar sehingga kami tidak  bisa lagi dan laporkan ke pihah dinas,’’ katanya.

Baca Juga :  Hadapi Gugatan, Korindo Tunjuk Kuasa Hukum

Saat itu, lanjut dia, dinas turun ke sekolah dan ada pembicaraan. Namun karena apa yang ditunggu tersebut belum juga terealisasi, sehingga kembali melakukan pemalangan. Karena itu, Felerianus Kabran meminta pemerintah daerah untuk bisa segera menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga tidak terjadi setiap awal tahun ajaran baru.

   Ketua Komisi A Bernadus Ndiken mengungkapkan, pemalangan sekolah ini ternyata tidak hanya terjadi di SD Inpres Muting 11, tapi permasalahan yang sama juga di SD Kumbe dan sejumlah titik  lainnya.  Selain masalah sekolah yang dipalang tersebut, Komisi A juga membahas permasalahan guru yang tidak ada di tempat seperti di Distrik Kaptel,  ada satu sekolah yang semua guru ASN tidak ada di tempat.

Baca Juga :  Ribuan Jamaah Muhammadiyahi Salat Idul Fitri di Halaman Kantor Bupati Merauke

Yang ada hanya seorang guru honorer yang menangani sekolah itu dari kelas I-VI.  Hingga berita ini ditulis, rapat  membahas SD Inpres Muting dan sejumlah persoalan pendidikan di Merauke itu masih berlangsung. Hadir dalam rapat ini, Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Hengky Kirwelak mewakili Kepala Dinas, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Keliopas Ndiken, Kabag Hukum Setda Viktor Kaisiepo dan para anggota Komisi A DPRD Merauke. (ulo/tho)

MERAUKE–Tuntut ganti rugi, pemilik hak ulayat melakukan pemalangan terhadap SD Inpres Muting 11 di Alfasera 6, Distrik Muting, Kabupaten Merauke. Pemalangan terhadap SD Inpres Muting 11 ini terungkap dalam pertemuan yang dilakukan oleh Komisi A DPRD Merauke membahas persoalan yang dihadapi oleh sekolah tersebut. Rapat ini  tersebut dipimpin Ketua Komisi A Bernadus Ndiken. Hadir pula Wakil Ketua I DPRD, Dominikus Ulukyanan, S.Pd.

   Kepala Sekolah SD Inpres Muting 11 Felerianus Kabrahan mengungkapkan, pemalangan sekolah ini terjadi 24 Juli 2022 lalu, namun 25 Agustus 2022, sekolah tersebut kembali dibuka oleh pemilik hak ulayat setelah kepala distrik melakukan pertemuan dengan pemilik hak ulayat yang melakukan pemalangan.

Felerianus Kabrahan yang mengaku sudah 22 tahun mengabdi di sekolah ini mengatakan, dalam 10 tahun terakhir ini, hampir setiap tahun ajaran baru sekolah tersebut dipalang. ‘’Namun setiap dipalang, kami masih bisa memberikan sedikit uang untuk bisa buka palang. Namun tahun kemarin, pemilik hak ulayat minta sudah bunyi miliar sehingga kami tidak  bisa lagi dan laporkan ke pihah dinas,’’ katanya.

Baca Juga :  Kekurangan Insentif Nakes akan Diakomodir di APBD Perubahan 

Saat itu, lanjut dia, dinas turun ke sekolah dan ada pembicaraan. Namun karena apa yang ditunggu tersebut belum juga terealisasi, sehingga kembali melakukan pemalangan. Karena itu, Felerianus Kabran meminta pemerintah daerah untuk bisa segera menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga tidak terjadi setiap awal tahun ajaran baru.

   Ketua Komisi A Bernadus Ndiken mengungkapkan, pemalangan sekolah ini ternyata tidak hanya terjadi di SD Inpres Muting 11, tapi permasalahan yang sama juga di SD Kumbe dan sejumlah titik  lainnya.  Selain masalah sekolah yang dipalang tersebut, Komisi A juga membahas permasalahan guru yang tidak ada di tempat seperti di Distrik Kaptel,  ada satu sekolah yang semua guru ASN tidak ada di tempat.

Baca Juga :  Parang Ditaruh di Leher, Uang dan HP IRT Dirampas

Yang ada hanya seorang guru honorer yang menangani sekolah itu dari kelas I-VI.  Hingga berita ini ditulis, rapat  membahas SD Inpres Muting dan sejumlah persoalan pendidikan di Merauke itu masih berlangsung. Hadir dalam rapat ini, Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Hengky Kirwelak mewakili Kepala Dinas, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Keliopas Ndiken, Kabag Hukum Setda Viktor Kaisiepo dan para anggota Komisi A DPRD Merauke. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya