Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Hadapi Gugatan, Korindo Tunjuk Kuasa Hukum

Johanes Rettob Sebut Apa yang Disampaikan  Berdasarkan Versi Masyarakat

MERAUKE– Pihak PT Korindo Group, menanggapi keterangan yang disampakan pihak masyarakat adat melalui kuasa hukumnya Johanes Rudi Horong, SH, terkait dengan masalah kebun masyarakat yang tidak dibangun oleh pihak perusahaan dalam hal ini PT Dogin Prahbawa di  Kampung Maam, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke.

General Manajer  PT Korindo Group Merauke, Johanes Rettob kepada wartawan di kantornya mengungkapkan, pada dasarnya benar beberapa waktu lalu  ada kejadian di Camp  Maam tempat perusahaan Dogin Prahbawa beroperasi.

‘’Namun kami juga telah melihat konfrensi pers yang disampaikan oleh kuasa hukum dari masyarakat tersebut. Menurut kami, itu hal yang wajar-wajar saja secara hukum dan apa yang disampaikan kuasa hukum tersebut berdasarkan versi masyarakat,’’ kata Johanes Rettob.

Baca Juga :  Jadikan Remisi Idul Fitri Sebagai Momentum Intropeksi Diri

Menurut dia, pihak perusahaan telah menunjuk Dr. Salesius Jemaru, SH, M.Hum sebagai kuasa hukum perusahaan untuk memberikan keterangan segala permasalahan terkait dengan apa yang telah disampaikan oleh kuasa hukum masyarakat adat tersebut.

Ditanya  lebih lanjut  bahwa yang digugat masyarakat adat terkait dengan perkebunan masyarakat yang belum direalisasikan perusahaan, Johanes Rettob menjelaskan, hal tersebut akan dijelaskan nanti oleh kuasa hukum perusahaan.  Pihaknya, jelas Johanes Rettob akan berupaya untuk mencarikan jalan keluar yang dijamin dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga perizinan yang diperoleh perusahaan yang berhubungan dengan  pemerintah daerah, sehingga pihaknya  dikontrol oleh pemerintah dalam menjalankan usaha tersebut.

Soal CSR yang yang dinilai tidak berjalan maksimal,  Johanes Rettob menjelaskan, data yang disampaikan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. ‘’Kami punya data-data yang  dapat dipertanggungjawabkan dan semua bukti –buktinya. Kami akan memberikan itu pada saat kasus ini sampai ke pengadilan,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Pembinaan Badminton Harus Dimulai Sejak Usia Dini   

Menyangkut somasi 3 kali yang tidak pernah ditanggapi oleh perusahaan, Johanes Rettob membantah hal itu. ‘’Itu tidak benar. Setiap somasi  dari somasi pertama sampai ketiga, semuanya kita berikan jawaban kepada mereka,’’ tambahnya.(ulo/tho)

Johanes Rettob Sebut Apa yang Disampaikan  Berdasarkan Versi Masyarakat

MERAUKE– Pihak PT Korindo Group, menanggapi keterangan yang disampakan pihak masyarakat adat melalui kuasa hukumnya Johanes Rudi Horong, SH, terkait dengan masalah kebun masyarakat yang tidak dibangun oleh pihak perusahaan dalam hal ini PT Dogin Prahbawa di  Kampung Maam, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke.

General Manajer  PT Korindo Group Merauke, Johanes Rettob kepada wartawan di kantornya mengungkapkan, pada dasarnya benar beberapa waktu lalu  ada kejadian di Camp  Maam tempat perusahaan Dogin Prahbawa beroperasi.

‘’Namun kami juga telah melihat konfrensi pers yang disampaikan oleh kuasa hukum dari masyarakat tersebut. Menurut kami, itu hal yang wajar-wajar saja secara hukum dan apa yang disampaikan kuasa hukum tersebut berdasarkan versi masyarakat,’’ kata Johanes Rettob.

Baca Juga :  Dua Penumpang Speed Boat dari Asmat Tujuan Timika Hilang Kontak 

Menurut dia, pihak perusahaan telah menunjuk Dr. Salesius Jemaru, SH, M.Hum sebagai kuasa hukum perusahaan untuk memberikan keterangan segala permasalahan terkait dengan apa yang telah disampaikan oleh kuasa hukum masyarakat adat tersebut.

Ditanya  lebih lanjut  bahwa yang digugat masyarakat adat terkait dengan perkebunan masyarakat yang belum direalisasikan perusahaan, Johanes Rettob menjelaskan, hal tersebut akan dijelaskan nanti oleh kuasa hukum perusahaan.  Pihaknya, jelas Johanes Rettob akan berupaya untuk mencarikan jalan keluar yang dijamin dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga perizinan yang diperoleh perusahaan yang berhubungan dengan  pemerintah daerah, sehingga pihaknya  dikontrol oleh pemerintah dalam menjalankan usaha tersebut.

Soal CSR yang yang dinilai tidak berjalan maksimal,  Johanes Rettob menjelaskan, data yang disampaikan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. ‘’Kami punya data-data yang  dapat dipertanggungjawabkan dan semua bukti –buktinya. Kami akan memberikan itu pada saat kasus ini sampai ke pengadilan,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Dinilai Ingkar Janji, Pemilik Tanah Palang Pembangunan Perumahan PT. EPA

Menyangkut somasi 3 kali yang tidak pernah ditanggapi oleh perusahaan, Johanes Rettob membantah hal itu. ‘’Itu tidak benar. Setiap somasi  dari somasi pertama sampai ketiga, semuanya kita berikan jawaban kepada mereka,’’ tambahnya.(ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya