Saturday, April 5, 2025
26.7 C
Jayapura

92 Honorer Dokumennya Belum Lengkap

MERAUKE- Dari kuota 600 honorer yang akan diangkat menjadi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Merauke, diketahui masih ada 92 diantaranya yang dokumennya belum lengkap. Sedangkan 502  lainnya sudah dinyatakan lengkap dan siap diproses.

     Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia  Kabupaten Merauke, Urbanus Aleu Kaize, SIP, MAP, kepada wartawan mengungkapkan, 92 honorer tersebut dinyatakan dokumennya belum lengkap dan sementara dalam proses melengkapi.

Mereka  dinyatakan tidak lengkap  karena  ada yang hanya lulusan SMP dan ada juga yang umurnya sudah di atas 35 tahun. Sementara persyaratan untuk diangkat ASN adalah memiliki ijazah minimal  SMA  dan umur sudah lewat  35 tahun.

Baca Juga :  BP3OKP Dorong Hadirkan  Training Center di Papua Selatan   

    ‘’Peraturan sudah berubah. Untuk mengangkat pegawai dengan ijazah di bawah SMA  itu sudah tidak bisa. Sedangkan yang lulusan SMA saja sudah susah. Rata-rata pegangkatan pegawai di Indonesia itu minimal D2  atau sarjana S1,’’ kata Urbanus Kaize kepada wartawan di Gedung Negara, Rabu (6/4).

Begitu  juga  lanjut dia  untuk honorer yang umurnya sudah  di atas 35 tahun,  tidak bisa lagi  diangkat menjadi ASN.  ‘’Jika ada honorer yang umurnya sudah di atas 35 tahun, maka harus  lewat jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Tidak bisa lagi diangkat menjadi ASN,’’ tuturnya.

Baca Juga :  Pemkab Keerom Bayarkan TPP Triwulan II bagi 24 OPD

   Ditanya lebih lanjut, apakah mereka yang  tidak memenuhi ini  akan diganti dengan honorer yang dapat memenuhi persyaratan,  Urbanus Kaize menjelaskan bahwa soal itu menjadi kewenangan bupati. ‘’Tapi kami tidak boleh kehilangan kuota,’’tukasnya.

   Ditambahkan, dari kuota pengangkatan 20.000  honorer di Papua, Kabupaten Merauke mendapat kuota 800 honorer. Artinya setelah kuota pertama 600 honorer tersebut memenuhi syarat untuk diproses, masih ada 200 honorer lainnya yang akan diproses untuk diangkat menjadi SN setelah memenuhi persyaratan. (ulo/tho)

MERAUKE- Dari kuota 600 honorer yang akan diangkat menjadi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Merauke, diketahui masih ada 92 diantaranya yang dokumennya belum lengkap. Sedangkan 502  lainnya sudah dinyatakan lengkap dan siap diproses.

     Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia  Kabupaten Merauke, Urbanus Aleu Kaize, SIP, MAP, kepada wartawan mengungkapkan, 92 honorer tersebut dinyatakan dokumennya belum lengkap dan sementara dalam proses melengkapi.

Mereka  dinyatakan tidak lengkap  karena  ada yang hanya lulusan SMP dan ada juga yang umurnya sudah di atas 35 tahun. Sementara persyaratan untuk diangkat ASN adalah memiliki ijazah minimal  SMA  dan umur sudah lewat  35 tahun.

Baca Juga :  Dikeroyok, Seorang Warga Alami Luka Serius   

    ‘’Peraturan sudah berubah. Untuk mengangkat pegawai dengan ijazah di bawah SMA  itu sudah tidak bisa. Sedangkan yang lulusan SMA saja sudah susah. Rata-rata pegangkatan pegawai di Indonesia itu minimal D2  atau sarjana S1,’’ kata Urbanus Kaize kepada wartawan di Gedung Negara, Rabu (6/4).

Begitu  juga  lanjut dia  untuk honorer yang umurnya sudah  di atas 35 tahun,  tidak bisa lagi  diangkat menjadi ASN.  ‘’Jika ada honorer yang umurnya sudah di atas 35 tahun, maka harus  lewat jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Tidak bisa lagi diangkat menjadi ASN,’’ tuturnya.

Baca Juga :  Lagi, Pengiriman 1,7 Kg Teripang Tanpa Dokumen Digagalkan

   Ditanya lebih lanjut, apakah mereka yang  tidak memenuhi ini  akan diganti dengan honorer yang dapat memenuhi persyaratan,  Urbanus Kaize menjelaskan bahwa soal itu menjadi kewenangan bupati. ‘’Tapi kami tidak boleh kehilangan kuota,’’tukasnya.

   Ditambahkan, dari kuota pengangkatan 20.000  honorer di Papua, Kabupaten Merauke mendapat kuota 800 honorer. Artinya setelah kuota pertama 600 honorer tersebut memenuhi syarat untuk diproses, masih ada 200 honorer lainnya yang akan diproses untuk diangkat menjadi SN setelah memenuhi persyaratan. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya