Thursday, April 25, 2024
27.7 C
Jayapura

BB Truk dan Kayu Olahan Tinggal Tunggu Eksekusi

Sebuah Truk dan kayu olahan yang ada di atasnya yang telah berkekuatan hukum tetap   Pengadilan yang masih  berada di halaman Pengadilan Negeri Merauke  ini tinggal menunggu eksekusi dari Kejaksaan Negeri Merauke *FOTO: Sulo/Cepos

MERAUKE-Barang Bukti (BB) berupa satu unit truk  pengangkut kayu bersama barang bukti  kayu olahan sebanyak 124 batang yang ada di atas  truk  tersebut tinggal menunggu   eksekusi  oleh Kejaksaan Negeri Merauke. Pasalnya, banding yang dilakukan oleh terdakwa H. Pakitta  ke Pengadilan Tinggi Papua di Jayapura  atas putusan Pengadilan Negeri Merauke ditolak oleh Pengadilan Tinggi Papua.

  ‘Putusannya sudah turun dimana dalam amar putusan Hakim pengadilan Tinggi  itu menolak  banding terdakwa dan menguatkan  putusan  Pengadilan Negeri Merauke,’’ kata Sabungan Pakpahan, ketika ditemui media ini,    Kamis  (5/12).

   Menurut   Sabungan Pakpahan, putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah berkekuatan hukum  tetap karena  terdakwa  tidak melakukan kasasi. Karena waktu yang diberikan oleh Pengadilan  Tinggi  tidak  lagi  digunakan terdakwa  untuk kasasi ke Mahkamah Agung. “Jadi tinggal menunggu   eksekusi  dari  Kejaksaan,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Sosialisasi Kebijakan dan Dana Kampanye 

  Sabungan Pakpahan  sendiri mengaku  amar putusan   Pengadilan Tinggi  tersebut belum disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum. “Ya dalam waktu dekat ini,  amar putusan  Pengadilan Tinggi  akan kita teruskan ke Kejaksaan,” terangnya.

    Diketahui,    pada putusan Pengadilan Negeri Merauke, terdakwa  H. Pakitta dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran UU Kehutanan  tersebut, sehingga   ia dijatuhi  hukuman selama 1 tahun denda Rp 300 juta  dan apabila tidak memiliki uang untuk membayar   denda maka diganti dengan  penjara  kurungan selama 3 bulan.

   Selain itu, barang bukti berupa 1 unit truk dan kayu olahan sebanyak 124 batang yang ada di atas truk  tersebut dirampas  untuk negara. Kasus ini berawal saat mobil  truk  tersebut mengangkut  124  batang kayu  olahan  milik terdakwa dari Distrik Jagebob, Kabupaten    Merauke  dan berhasil ditangkap  pihak  Dinas Kehutanan Provinsi Papua  sekitar jalan  Kali Maro Merauke, perumahan Veteran saat sedang menuju jalan Kuprik, Kelapa Lima    Merauke. Ketika dilakukan pemeriksaan, kayu tersebut tidak memiliki dokumen yang sah, sehingga kayu olahan bersama truk digiring  kemudian disita dan diproses hukum. (ulo/tri) 

Baca Juga :  Pot  Bunga di Jalan Pemuda Dirusak OTK   
Sebuah Truk dan kayu olahan yang ada di atasnya yang telah berkekuatan hukum tetap   Pengadilan yang masih  berada di halaman Pengadilan Negeri Merauke  ini tinggal menunggu eksekusi dari Kejaksaan Negeri Merauke *FOTO: Sulo/Cepos

MERAUKE-Barang Bukti (BB) berupa satu unit truk  pengangkut kayu bersama barang bukti  kayu olahan sebanyak 124 batang yang ada di atas  truk  tersebut tinggal menunggu   eksekusi  oleh Kejaksaan Negeri Merauke. Pasalnya, banding yang dilakukan oleh terdakwa H. Pakitta  ke Pengadilan Tinggi Papua di Jayapura  atas putusan Pengadilan Negeri Merauke ditolak oleh Pengadilan Tinggi Papua.

  ‘Putusannya sudah turun dimana dalam amar putusan Hakim pengadilan Tinggi  itu menolak  banding terdakwa dan menguatkan  putusan  Pengadilan Negeri Merauke,’’ kata Sabungan Pakpahan, ketika ditemui media ini,    Kamis  (5/12).

   Menurut   Sabungan Pakpahan, putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah berkekuatan hukum  tetap karena  terdakwa  tidak melakukan kasasi. Karena waktu yang diberikan oleh Pengadilan  Tinggi  tidak  lagi  digunakan terdakwa  untuk kasasi ke Mahkamah Agung. “Jadi tinggal menunggu   eksekusi  dari  Kejaksaan,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Usai Terima Remisi, Napi Lapas Merauke Panjat Pinang 

  Sabungan Pakpahan  sendiri mengaku  amar putusan   Pengadilan Tinggi  tersebut belum disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum. “Ya dalam waktu dekat ini,  amar putusan  Pengadilan Tinggi  akan kita teruskan ke Kejaksaan,” terangnya.

    Diketahui,    pada putusan Pengadilan Negeri Merauke, terdakwa  H. Pakitta dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran UU Kehutanan  tersebut, sehingga   ia dijatuhi  hukuman selama 1 tahun denda Rp 300 juta  dan apabila tidak memiliki uang untuk membayar   denda maka diganti dengan  penjara  kurungan selama 3 bulan.

   Selain itu, barang bukti berupa 1 unit truk dan kayu olahan sebanyak 124 batang yang ada di atas truk  tersebut dirampas  untuk negara. Kasus ini berawal saat mobil  truk  tersebut mengangkut  124  batang kayu  olahan  milik terdakwa dari Distrik Jagebob, Kabupaten    Merauke  dan berhasil ditangkap  pihak  Dinas Kehutanan Provinsi Papua  sekitar jalan  Kali Maro Merauke, perumahan Veteran saat sedang menuju jalan Kuprik, Kelapa Lima    Merauke. Ketika dilakukan pemeriksaan, kayu tersebut tidak memiliki dokumen yang sah, sehingga kayu olahan bersama truk digiring  kemudian disita dan diproses hukum. (ulo/tri) 

Baca Juga :  Baru 4 Parpol yang Administrasinya Lengkap

Berita Terbaru

Artikel Lainnya