
MERAUKE-Setelah berlangsung selama kurang lebih 4 hari, pemalangan tanah PDAM di Jalan Parakomando, Kelurahan Mandala yang dilakukan oleh pemilik hak ulayat akhirnya dibuka mulai Selasa (5/11) siang. Pembukaan palang pada pintu masuk tower penampungan air PDAM tersebut dilakukan pemilik hak ulayat setelah dilakukan pertemuan antar dengan pihak terkait dengan pemilik hak ulayat yang difasilitasi oleh Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung.
Namun kesediaan pemilik hak ulayat membuka palang ini setelah adanya jaminan dari Tokoh Selatan Papua Drs Johanes Gluba Gebze. Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina, Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH, Staf Ahli Bupati Merauke Vicky A. Imkotta, Koordinator LMA Selatan Papua Ignasius Ndiken, pihak PDAM, Tokoh Selatan Papua Johanes Gluba Gebze dan pemilik hak ulayat Anselmus Samkakai.
Selain adanya jaminan tersebut, pertemuan lanjutan untuk menentukan kesepakatan besarnya tali asih yang akan diberikan pemerintah dengan pemilik hak ulayat nanti akan dilakukan pada 15 November 2019 mendatang yang akan digelar di DPRD Kabupaten Merauke. Sebab, dalam pertemuan ini pihak pengambil keputusan dalam hal ini Bupati Merauke tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
“Diharapkan pada pertemuan nanti, Pak Bupati diharapkan hadir sebagai pengambil keputusan. Tapi, kami yang akan koordinasika itu,” kata Ketua Sementara DPRD Merauke Benjamin Latumahina.
Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung menjelaskan bahwa pertemuan yang difasilitasi langsung oleh pihaknya tersebut terkait dengan pemalangan yang terjadi tersebut menyebabkan pasokan air terhenti ke ribuan pelanggan yang ada di Merauke. Apabila tidak langkah-langkah yang dilakukan maka bisa terjadi gejolak masyarakat.
Karena itu, Kapolres menyampaikan terima kasih kepada pemilik hak ulayat yang telah bersedia untuk membuka pemalangan tersebut. Dari pemilik hak ulayat tetap menuntut untuk dibayarkan sebesar Rp 1 miliar atas tanah tersebut.
“Hari ini saya buka, tapi nanti tanggal 15 November 2019 saya harus dibayar Rp 1 miliar. Kalau saya hanya dibayar Rp 500 juta, saya akan kembali palang,’’ ancam Anselmus Samkakai.
Namun Ketua Sementara DPRD Merauke Benjamin Latumahina bahwa besarnya tali asih yang akan diberikan baru akan dibicarakan dan ditentukan pada pertemuan 15 November tersebut. Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa mengungkapkan bahwa terkait dengan masalah tanah ini pihaknya sudah memberikan pendapat hukum kepada pemerintah daerah. ‘’Kami sudah memberikan pendapat hukum dan pendapat hukum yang kami berikan itu bisa dijalankan dan bisa juga tidak,” tandas Kajari I Wayan Sumertayasa. (ulo/tri)