Site icon Cenderawasih Pos

Sarankan Dishub Bicarakan Bersama Terlebih Dahulu  dengan Pihak Pemalang     

AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK  (foto:Sulo/Cepos)

MERAUKE – Kapolres Merauke I Ketut Suaryana, SH, SIK menanggapi permintaan dari Dinas Perhubugan Kabupaten Merauke untuk  membuka palang, menempatkan  personil serta mengeluarkan orang yang melakukan pemalangan terhadap kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke  yang sudah berjalan lebih dari 1 minggu.

Dimintai   tanggapannya terkait dengan permintaan tersebut, Kapolres  berharap pihaknya tidak digunakan untuk mendesak orang yang melakukan pemalangan tersebut yang pada akhirnya nanti terjadi kekerasan.

‘’Baiknya dari pemerintah  daerah melakukan mediasi dengan mereka. Mereka harus diajjak duduk bersama.  Kalau mau diundaung , undang kepolisian , TNI, Kejaksaan, pertanahan. Undang juga   ketua adat untuk duduk bersama difasilitasi pemeirntah. Berdiskusi bersama.  Jangan sekarang kita kepolisian  disuruh mendesak orang itu dengan kekerasan-kekerasan. Tidak begitu.  Kalau tidak tercapai kesepakatan, ya siapa yang harus gugat ke pengadilan. Apa keputusan pengadilan, siapa pemilik sah, eksekusi. Minta kepolisian pengamanan untuk eksekusi. Kalau sekarang minta kita polisi obrak abrik dan betul nanti masyarakat yang punya, nanti kita salah,’’ kata Kapolres .

  Menurut  Kapolres  I Ketut Suaryana, kalau masing-masing pihak memiliki hak dan sudah dilakukan mediasi namun tidak tercapai kesepakatan maka  buktikan lewat pengadilan.

‘’Kalau Pemda merasa p;unya bukti kepemilikan itu ya harus pertahankan. Tunjukan bukti-bukti otentik di depan musyawarah. Begitu juga kalau masyarakat memiliki hak yang sah. Nah, kalau dua-duanya punya  bukti kepemilikan yang sah, maka yang bisa membuktikan itu adalah pengadilan,’’ jelasnya.   

Lanjut  Kapolres, dari pengadilan tersebut nantinya akan diputuskan oleh pengadilan  berdasarkan bukti-bukti yang ada.  ‘’Nah, siapa yang menang  dan dilakukan eksekusi baru kami bisa lakukan pengamanan.Kalau sekarang kami disuruh keluarkan masyarakat itu  dan mereka yang menang dan menjadi pemilik, ya kami salah. Berbenturan kami dengan masyarakat,’’ jelasnya.

Karena itu  tambah Kapolres, jika masyarakat memiliki hak atas tanah tersebut maka wajar untuk memperjuangkan. Begitu  juga Dinas Perhubungan jika merasa memiliki bukti otentik, mereka memiliki hak atas tanah itu maka mereka juga harus mempertahankannya.

‘’Tapi jangan  juga masyarakat tidak punya hak tapi itu orang lain dan mencoba-coba  untuk mencari keuntungan, itu jangan. Tidka baik begitu. Atau perhubungan  tidak lengkap  surat menyurat , tidak ada surat pelepasan, pelimpahan dan  sertipikat maka  harus akui jika itu masih punya adat. Jadi  saling memahami, apalagi itu kantor  tempat pelayanan publik. Dan masyarakat juga tidak boleh memaksakan kehendak  harus dibayar dalam jumlah besar karena berkaitan dengan kemampuan APBD,’’ tandasnya. (ulo)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version