Monday, December 23, 2024
26.7 C
Jayapura

Pencungkil Mata Tukang Ojek  Hanya Satu Orang 

MERAUKE–Pelaku penganiayaan terhadap Johanes Tebay (29) dengan cara mencungkil mata kanan korban, ternyata hanya satu orang. Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku dan para saksi, ternyata yang melakukan penganiayaan itu hanya satu orang yakni tersangka OM yang juga tercatat residivis.

‘’Korban memang menyebut ada 3 orang, namun dari pemeriksaan yang kita lakukan, 2 orang lainnya saat kejadian itu tidak ikut melakukan penganiayaan. Hanya OM yang melakukan penganiayaan sampai mencungkil mata korban,’’tandasnya.

Sekadar diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi di sekitar traffic light, Jalan Kudamati-Jalan Pembangunan dan Ahmad Yani, Selasa (26/4) lalu sekitar pukul 06.00 WIT. Bermula saat korban pulang ojek dari Pelabuhan Umum Merauke dengan tujuan rumah.

Baca Juga :  Nyaris Perkosa Seorang Guru, Pelaku Curas di Merauke Diringkus 

Namun sampai di sekitar TKP, korban  tiba-tiba dicegat oleh ketiga orang  yang semuanya membawa parang. Salah satu  dari pelaku langsung mengayunkan parang ke bagian kepala, sehingga korban langsung melompat dari motor  menghindari tebasan ke arah kepalanya tersebut.

‘’Saya terjatuh saat melompat, kemudian satu pelaku datang bacok kepala saya dan kena bagian belakang,’’ kata korban saat itu. Korban kemudian berusaha lari lagi, namun pelaku terus mengejarnya.

Kemudian membacok dirinya dan kena antara bagian pungung kiri  dan paha. ‘’Saya jatuh lagi di situ dan merasa sudah loyo sehingga salah satu dari pelaku datang mencungkil bola mata kanan saya keluar,’’katanya.

Baca Juga :  Kapolres Bagikan Paket Bantuan Belajar

Korban mengaku, selain ketiga pelaku  tersebut membawa kabur HP Oppo dan Uang Rp 500 ribu hasil ojek di pelabuhan,  pelaku melukai bagian testa kanan, mencungkil bola mata kanan, melukai kepala bagian belakang dan melukai antara punggung kiri dan paha. Kasat menjelaskan, dari pemeriksaan para pelaku dan para saksi, pelakunya hanya  1 orang yakni OM.

Sementara korban mengalami cacat pada mata kanannya tersebut karena tidak bisa lagi melihat. ‘’Mata kanan korban yang cungkil pelaku itu sudah tidak bisa berfungsi,’’katanya. Karena itu, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ulo/tho)

MERAUKE–Pelaku penganiayaan terhadap Johanes Tebay (29) dengan cara mencungkil mata kanan korban, ternyata hanya satu orang. Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku dan para saksi, ternyata yang melakukan penganiayaan itu hanya satu orang yakni tersangka OM yang juga tercatat residivis.

‘’Korban memang menyebut ada 3 orang, namun dari pemeriksaan yang kita lakukan, 2 orang lainnya saat kejadian itu tidak ikut melakukan penganiayaan. Hanya OM yang melakukan penganiayaan sampai mencungkil mata korban,’’tandasnya.

Sekadar diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi di sekitar traffic light, Jalan Kudamati-Jalan Pembangunan dan Ahmad Yani, Selasa (26/4) lalu sekitar pukul 06.00 WIT. Bermula saat korban pulang ojek dari Pelabuhan Umum Merauke dengan tujuan rumah.

Baca Juga :  Kalapas: Disiplin Kunci Utama Pelaksanaan Tugas di Lapas

Namun sampai di sekitar TKP, korban  tiba-tiba dicegat oleh ketiga orang  yang semuanya membawa parang. Salah satu  dari pelaku langsung mengayunkan parang ke bagian kepala, sehingga korban langsung melompat dari motor  menghindari tebasan ke arah kepalanya tersebut.

‘’Saya terjatuh saat melompat, kemudian satu pelaku datang bacok kepala saya dan kena bagian belakang,’’ kata korban saat itu. Korban kemudian berusaha lari lagi, namun pelaku terus mengejarnya.

Kemudian membacok dirinya dan kena antara bagian pungung kiri  dan paha. ‘’Saya jatuh lagi di situ dan merasa sudah loyo sehingga salah satu dari pelaku datang mencungkil bola mata kanan saya keluar,’’katanya.

Baca Juga :  Anggaran Peningkatan Jalan Raya Mandala Terpotong Covid

Korban mengaku, selain ketiga pelaku  tersebut membawa kabur HP Oppo dan Uang Rp 500 ribu hasil ojek di pelabuhan,  pelaku melukai bagian testa kanan, mencungkil bola mata kanan, melukai kepala bagian belakang dan melukai antara punggung kiri dan paha. Kasat menjelaskan, dari pemeriksaan para pelaku dan para saksi, pelakunya hanya  1 orang yakni OM.

Sementara korban mengalami cacat pada mata kanannya tersebut karena tidak bisa lagi melihat. ‘’Mata kanan korban yang cungkil pelaku itu sudah tidak bisa berfungsi,’’katanya. Karena itu, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya