BOVEN DIGOEL- Seorang anggota Polres Boven Digoel bernama Bripda FK diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar kode etik Polri. Dia diberhentikan melalui melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolres Boven Digoel, AKBP I Komang Budhiarta, SIK, di Lapangan Apel Mapolres Boven Digoel, Senin ((5/6). Namun saat upacara, personel yang bersangkutan tidak hadir sehingga yang digunakan adalah foto personel yang bersangkutan.
Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budhiarta, SIK dalam arahannya meminta kepada seluruh personel Polres Boven Digoel untuk melaksanakan tugas dengan baik sehingga upacara seperti ini tidak harus dilaksanakan bila seluruh personel yang ada mengikuti aturan yang ada.
‘’Saat ini, kita sudah laksanakan upacara PTDH berdasarkan surat keputusan Kapolda Papua Nomor : Kep / 81 / II /2023 tanggal 28 Februari Tahun 2023 tentang Keputusan PTDH kepada Bripda FR personel Polres Boven Digoel diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian,’’ tandas Kapolres.
Bripda FR, lanjut Kapolres telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Kapolres menekankan bahwa jejak digital tidak bisa dihilangkan kepada anggota dan keluarga harus bijak menggunakan media sosial. “Kita sebagai panutan di masyarakat jaga etika dan ikuti aturan yang berlaku, jangan apatis untuk saling mengingatkan. Tinggalkan budaya negatif yang dapat merusak nama institusi,’’ pintanya.
Diakhir upacara PTDH itu, Kapolres meminta seluruh personel Polres Merauke melaksanakan tugas dengan baik demi bangsa dan negara.’’Bimbing keluarga dan anak-anak kita, hindari perilaku – perilaku yang melanggar aturan. Kita hidup di lingkungan sosial dan kita sudah ada aturannya,’’ tambahnya. (ulo/tho)