Wednesday, April 24, 2024
32.7 C
Jayapura

Pencuri Sepeda Motor Depan Kuburan Cina Diringkus

MERAUKE-Pelaku pencurian sepeda motor Honda Genio warna putih di depan kuburan Cina Jalan Ermasu Merauke pada 12 September 2021 sekitar pukul 17.00 WIT berhasil diringkus bersama dengan barang buktinya sepeda motor tersebut. Pelaku berinisial AW yang masih di bawah umur itu diberhasil ditangkap di Jalan Bhakti, Kelurahan Kelapa Lima Merauke, Kamis (2/9) sekitar pukul 23.30 WIT.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, mengungkapkan bahwa kasus pencurian itu dilakukan korban saat korbannya datang melayat ke kuburan China dan saat pemakaman korban memarkir sepeda motor itu di depan kuburan tersebut.
Namun, korban lupa mencabut kontak kunci motor tersebut. Pelaku yang masih di bawah umur itu ketika melihat motor tersebut langsung melarikannya ke arah Kelapa Lima Merauke dan langsung membuka semua kap motor agar tidak dikenali. Seusai pemakaman, pemilik motor tak mendapatinya lagi saat akan pulang ke rumahnya.
“Kemudian kita melakukan penyelidikan terkait dengan laporan pencurian sepeda motor ini,” jelas Kasat Reskrim.
Ketika Tim Opsnal Reskrim Polres Merauke sedang melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Paulus Nafi Merauke, kemudian melihat salah satu pengguna sepeda motor yang mencurigakan dikarenakan sepeda motor yang digunakan terlihat baru namun kap-kap dari motor tersebut telah dilepaskan.
“Ketika melihat pengguna sepeda motor yang mencurigakan tersebut lalu teman-teman mengikuti orang tersebut. Tapi ketika sampai di lampu merah Pasar Wamanggu, Tim Opsnal Reskrim mencoba menghentikan orang ini tapi dia mencoba melarikan diri,’’ katanya.
Kemudian Tim Opsnas melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berusaha melarikan diri menggunakan motor tersebut kearah Jalan Bakti dan masuk ke dalam gang sempit. Namun terjatuh. “Saat terjatuh dari motor itu akhirnya Tim Opsnas dapat membekuk pelaku,’’ terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun. (ulo/tri)

Baca Juga :  Jalan Dipalang, Akses ke Pelabuhan Perikanan Terganggu

MERAUKE-Pelaku pencurian sepeda motor Honda Genio warna putih di depan kuburan Cina Jalan Ermasu Merauke pada 12 September 2021 sekitar pukul 17.00 WIT berhasil diringkus bersama dengan barang buktinya sepeda motor tersebut. Pelaku berinisial AW yang masih di bawah umur itu diberhasil ditangkap di Jalan Bhakti, Kelurahan Kelapa Lima Merauke, Kamis (2/9) sekitar pukul 23.30 WIT.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, mengungkapkan bahwa kasus pencurian itu dilakukan korban saat korbannya datang melayat ke kuburan China dan saat pemakaman korban memarkir sepeda motor itu di depan kuburan tersebut.
Namun, korban lupa mencabut kontak kunci motor tersebut. Pelaku yang masih di bawah umur itu ketika melihat motor tersebut langsung melarikannya ke arah Kelapa Lima Merauke dan langsung membuka semua kap motor agar tidak dikenali. Seusai pemakaman, pemilik motor tak mendapatinya lagi saat akan pulang ke rumahnya.
“Kemudian kita melakukan penyelidikan terkait dengan laporan pencurian sepeda motor ini,” jelas Kasat Reskrim.
Ketika Tim Opsnal Reskrim Polres Merauke sedang melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Paulus Nafi Merauke, kemudian melihat salah satu pengguna sepeda motor yang mencurigakan dikarenakan sepeda motor yang digunakan terlihat baru namun kap-kap dari motor tersebut telah dilepaskan.
“Ketika melihat pengguna sepeda motor yang mencurigakan tersebut lalu teman-teman mengikuti orang tersebut. Tapi ketika sampai di lampu merah Pasar Wamanggu, Tim Opsnal Reskrim mencoba menghentikan orang ini tapi dia mencoba melarikan diri,’’ katanya.
Kemudian Tim Opsnas melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berusaha melarikan diri menggunakan motor tersebut kearah Jalan Bakti dan masuk ke dalam gang sempit. Namun terjatuh. “Saat terjatuh dari motor itu akhirnya Tim Opsnas dapat membekuk pelaku,’’ terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun. (ulo/tri)

Baca Juga :  Masalah Keluarga Berujung Bentrok antar Kelompok

Berita Terbaru

Artikel Lainnya