Saturday, July 5, 2025
23.5 C
Jayapura

Retribusi Parkir di Pasar Sentral Timika Diprediksi Tak Capai Target

MIMIKA – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika, Petrus Pali Ambaa mengatakan, retribusi parkir di Pasar Sentral Timika dalam tahun ini diperkirakan tidak mencapai target.

Petrus saat diwawancarai wartawan, Rabu, 2 Juli 2025, mengatakan bahwa target retribusi parkir di Pasar Sentral Timika untuk tahun 2025 sebesar Rp 2 miliar.

Sejauh ini, retribusi parkir di Pasar Sentral Timika baru mencapai mencapai Rp786.181.000 atau 39,31 persen dari target yang ditentukan. “Itu terhitung dari bulan Januari hingga 25 Juni 2025. Setidaknya mendekati 50 persen, tapi akan kita usahakan. Muda-mudahan kita bisa capai diatas 80an persen,” kata Petrus.

Petrus menjelaskan, di Pasar Sentral Timika sendiri terdapat tiga jenis pajak. Yang pertama pajak retribusi pelayanan sampah, yang kedua pajak pelayanan pasar dan yang ketiga retribusi khusus parkir.

Baca Juga :  Anak Hanyut di Sungai Jalan Pendidikan Ditemukan Tewas 

Lanjutnya, untuk retribusi pelayanan sampah sendiri dalam tahun ini ditargetkan sebesar Rp100.000.000 dan baru mencapai Rp26.504.000 atau 26,50 persen. Kemudian, untuk retribusi pelayanan pasar ditargetkan sebesar Rp600.000.000 dan sudah mencapai Rp 26.504.000 atau 26,50 persen.

Sedangkan, Retribusi Khusus Parkir sebesar Rp 605.475.000 atau 46,58 persen dari target yang telah ditentukan Rp1.300.000.000.(mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika, Petrus Pali Ambaa mengatakan, retribusi parkir di Pasar Sentral Timika dalam tahun ini diperkirakan tidak mencapai target.

Petrus saat diwawancarai wartawan, Rabu, 2 Juli 2025, mengatakan bahwa target retribusi parkir di Pasar Sentral Timika untuk tahun 2025 sebesar Rp 2 miliar.

Sejauh ini, retribusi parkir di Pasar Sentral Timika baru mencapai mencapai Rp786.181.000 atau 39,31 persen dari target yang ditentukan. “Itu terhitung dari bulan Januari hingga 25 Juni 2025. Setidaknya mendekati 50 persen, tapi akan kita usahakan. Muda-mudahan kita bisa capai diatas 80an persen,” kata Petrus.

Petrus menjelaskan, di Pasar Sentral Timika sendiri terdapat tiga jenis pajak. Yang pertama pajak retribusi pelayanan sampah, yang kedua pajak pelayanan pasar dan yang ketiga retribusi khusus parkir.

Baca Juga :  Resmikan RS Tipe D Waa Banti Tembagapura

Lanjutnya, untuk retribusi pelayanan sampah sendiri dalam tahun ini ditargetkan sebesar Rp100.000.000 dan baru mencapai Rp26.504.000 atau 26,50 persen. Kemudian, untuk retribusi pelayanan pasar ditargetkan sebesar Rp600.000.000 dan sudah mencapai Rp 26.504.000 atau 26,50 persen.

Sedangkan, Retribusi Khusus Parkir sebesar Rp 605.475.000 atau 46,58 persen dari target yang telah ditentukan Rp1.300.000.000.(mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya