Monday, July 8, 2024
25.7 C
Jayapura

Seminggu Kantor Dishub Merake Dipalang

MERAUKE– Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke yang berada di Jalan Ermasu tercatat  selama 1 minggu terakhir ini dipalang  oleh pihak yang mengaku sebagai  pemilik  hak ulayat  tersebut.

   Plt Kepala  Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke Walter Mahuze, SE, ditemui media ini mengungkapkan bahwa  pihaknya telah menyurat ke Kapolres Merauke  tertanggal 1 Juli 2024 untuk membuka palang tersebut.

‘’Kami sudah  menyurat secara resmi ke Kapolres memohon untuk  dapat membuka palang tersebut, menempatkan personel  di sana serta membubarkan kelompok masyarakat yang  telah melakukan sabotase Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke,’’ kata  Walter Mahuze ditemui di Pos Terminal Wamanggu yang sementara ia gunakan untuk berkantor sejak  Kantor Dinas Perhubungan di palang.

   Walter Mahuze menjelaskan bahwa tanah  yang krang dari 1 hektar tersebut, telah memiliki 3 surat ukur yakni surat ukur nomor 47 tahun 1975, surat ukur nomor 79 tahun 1977 dan surat ukur nomor 5058 tahun 1995. ‘’Sementara sertifikat tanah itu  dalam pencarian,’’ katanya.

Baca Juga :  Dinas  Pendidikan  akan Berikan Tindakan Tegas

Walter Mahuze menjelaskan bahw a sebelumnya tanah tersebut  telah diklaim oleh sejumlah orang sebagai milik mereka. Namun hampir semua yang mengklaim itu  telah meninggal.

 ‘’Kemudian dari mereka yang saling mengklaim ini  mengatakan bahwa pemiliknya adalah yang marga yang lari  ke PNG. Nah, mereka ini sekarang yang palang kantor itu. Tapi, dari Ketua LMA Imbuti juga mengaku sebagai  pemilik hak ulayat tanah itu,’’ katanya.

Karena itu, lanjut  Walter  bahwa untuk membuktikan sebagai pemilik tanah  adat tersebut, pihaknya membawanya  ke ranah pengadilan. ‘’Kita bawa ke sana. Nanti di pengadilan siapa yang bisa buktikan sebagai  pemilik hak ulayat  atas tanah itu barulah kita bisa bayarkan. Kalau sekarang tidka bisa karena  semuamengaku sebagai pemilik tanah,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Sesuaikan Tarif Angkutan, Dishub Tunggu Petunjuk Provinsi 

Diketahui, warga yang  mengaku sebagai pemilik hak ulayat  atas tanah tersebut dan melakiukan pemalangan  meminta ganti rugi sebesar Rp 4,4 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Merauke. Bahkan untuk  membuka palang tersebut, para pemalang  meminta panjar15 persen dari   tuntutan atau sekitar Rp  660 juta.

‘’Kita juga tidak  bisa bayarkan  permintaan panjar itu tanpa perintah pengadilan. Kalau ada perintah pengadilan kita akan bayarkan,’’ tandas Walter  Mahuze. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke yang berada di Jalan Ermasu tercatat  selama 1 minggu terakhir ini dipalang  oleh pihak yang mengaku sebagai  pemilik  hak ulayat  tersebut.

   Plt Kepala  Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke Walter Mahuze, SE, ditemui media ini mengungkapkan bahwa  pihaknya telah menyurat ke Kapolres Merauke  tertanggal 1 Juli 2024 untuk membuka palang tersebut.

‘’Kami sudah  menyurat secara resmi ke Kapolres memohon untuk  dapat membuka palang tersebut, menempatkan personel  di sana serta membubarkan kelompok masyarakat yang  telah melakukan sabotase Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke,’’ kata  Walter Mahuze ditemui di Pos Terminal Wamanggu yang sementara ia gunakan untuk berkantor sejak  Kantor Dinas Perhubungan di palang.

   Walter Mahuze menjelaskan bahwa tanah  yang krang dari 1 hektar tersebut, telah memiliki 3 surat ukur yakni surat ukur nomor 47 tahun 1975, surat ukur nomor 79 tahun 1977 dan surat ukur nomor 5058 tahun 1995. ‘’Sementara sertifikat tanah itu  dalam pencarian,’’ katanya.

Baca Juga :  Cegah Korupsi, KPK Gelar Rakor Akselarasi dengan PPS

Walter Mahuze menjelaskan bahw a sebelumnya tanah tersebut  telah diklaim oleh sejumlah orang sebagai milik mereka. Namun hampir semua yang mengklaim itu  telah meninggal.

 ‘’Kemudian dari mereka yang saling mengklaim ini  mengatakan bahwa pemiliknya adalah yang marga yang lari  ke PNG. Nah, mereka ini sekarang yang palang kantor itu. Tapi, dari Ketua LMA Imbuti juga mengaku sebagai  pemilik hak ulayat tanah itu,’’ katanya.

Karena itu, lanjut  Walter  bahwa untuk membuktikan sebagai pemilik tanah  adat tersebut, pihaknya membawanya  ke ranah pengadilan. ‘’Kita bawa ke sana. Nanti di pengadilan siapa yang bisa buktikan sebagai  pemilik hak ulayat  atas tanah itu barulah kita bisa bayarkan. Kalau sekarang tidka bisa karena  semuamengaku sebagai pemilik tanah,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Anak yang Terlibat Narkoba dan Aibon Merupakan Korban

Diketahui, warga yang  mengaku sebagai pemilik hak ulayat  atas tanah tersebut dan melakiukan pemalangan  meminta ganti rugi sebesar Rp 4,4 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Merauke. Bahkan untuk  membuka palang tersebut, para pemalang  meminta panjar15 persen dari   tuntutan atau sekitar Rp  660 juta.

‘’Kita juga tidak  bisa bayarkan  permintaan panjar itu tanpa perintah pengadilan. Kalau ada perintah pengadilan kita akan bayarkan,’’ tandas Walter  Mahuze. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya