MERAUKE–Pelaku penganiayaan terhadap tukang ojek bernama Johanes Tebay (29), yang juga seorang redidivis dengan cara mencungkil mata kanan korban, berinisial OM berhasil ditangkap oleh Reserse Kriminal Polres Merauke. ‘’Pelaku sudah kita amankan,’’kata Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.hum melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH saat ditemui media ini, Senin (4/7).
Tersangka sendiri sempat buron setelah melakukan penganiayaan terhadap korban. Kasat mengatakan, antara korban dan tersangka punya versi berbeda terkait penganiayaan tersebut.
Namun tersangka mengakui jika dirinya yang menganiaya korban karena saat menghentikan korban dan minta rokok dan uang, korban memberikan rokok dan uang Rp 20.000.
Namun yang membuat pelaku marah ketika korban meminta istri dari pelaku. Kasus penganiayaan ini terjadi di sekitar traffic light, Jalan Kudamati-Jalan Pembangunan dan Ahmad Yani, Selasa (26/4) sekitar pukul 06.00 WIT.
Kasus penganiayaan itu bermula saat korban pulang ojek dari Pelabuhan Umum Merauke menuju rumahnya. Namun sampai di sekitar TKP, korban tiba-tiba dicegat oleh ketiga orang yang semuanya membawa parang.
Salah satu dari pelaku langsung mengayunkan parang ke bagian kepala, sehingga korban langsung melompat dari motor menghindari tebasan kearah kepalanya tersebut. ‘’Saya terjatuh saat melompat, kemudian satu pelaku datang bacok kepala saya dan kena bagian belakang,’’ kata korban saat itu. Korban kemudian berusaha lari lagi, namun pelaku terus mengejarnya. Kemudian membacok dirinya dan kena antara bagian pungung kiri dan paha.
‘’Saya jatuh lagi disitu dan merasa sudah loyo sehingga salah satu dari pelaku datang mencungkil bola mata kanan saya keluar,’’ katanya.
Korban mengaku, selain ketiga pelaku tersebut membawa kabur HP Oppo dan Uang Rp 500 ribu hasil ojek di Pelabuhan, para pelaku melukai bagian testa kanan, mencungkil bola mata kanan, melukai kepala bagian belakang dan melukai antara punggung kiri dan paha. Kasat menjelaskan bahwa dari pemeriksaan para pelaku dan para saksi, pelakunya hanya 1 orang yakni OMB. Sementara korban mengalami cacat pada mata kanannya tersebut karena tidak bisa lagi melihat.
‘’Mata kanan korban yang cungkil pelaku itu sudah tidak bisa berfungsi,’’ katanya. Karena itu, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ulo/tho)