Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Kebelet ML Tapi Uang Kurang, Seorang Remaja Dihabisi 

JAYAPURA-Seorang pemuda berinisial NA (19) terpaksa diamankan aparat Polresta Jayapura Kota setelah membunuh seorang remaja berusia 18 tahun sebut saja Melati di salah satu kamar hotel di pusat Kota Jayapura, Senin (22/8)  sekira pukul 23.00 WIT.

Pelaku yang sempat kabur usai menikam korban di dalam kamar hotel, berhasil diamankan di rumahya di daerah APO, Selasa (23/8) tanpa perlawanan.

“Tim yang dipimpin kasat reskrim mendapati pelaku sedang beristirahat di rumahnya dan tanpa banyak perlawanan kami langsung bawa ke Polres,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon, SH., SIK., MH., M.Si., saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (24/8).

Kapolresta Victor Mackbon menyebutkan, korban tewas setelah ditikam pelaku sebanyak tujuh kali menggunakan pisau dapur. Dari tujuh tusukan yang mengenai tubuh korban, diduga tusukan di bagian dada yang membuat korban tewas. “Diduga ini (tusukan) mengenai jantung dan korban akhirnya tewas saat akan dibawa ke RS Provita,” jelas Victor Mackbon.

Baca Juga :  Niatan Gelar Baksos, Justru Jadi Korban Hoax

Tentang kronologi pembunuhan tersebut, Kapolresta Victor Mackbon menyebutkan awalnya pelaku mengenal korban melalui aplikasi MeChat. Pelaku kemudian bertransaksi dengan korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban kemudian menyebut angka Rp 700 ribu namun sempat ditawar pelaku menjadi Rp 500 ribu.

Setelah terjadi kesepakatan, pelaku dan korban akhirnya bertemu di salah satu hotel di pusat Kota Jayapura. Saat berada di dalam kamar, korban meminta pelaku meletakkan uangnya lebih dulu, namun karena pelaku hanya memiliki uang Rp 100 ribu, korban akhirnya menolak.

Dikatakan, pelaku yang sudah kebelet untuk berhubungan seks, mencoba memaksa korban hingga akhirnya korban berteriak. Teriakan korban ini membuat pelaku panik hingga berusaha membekap agar tidak berteriak.

“Korban diduga melakukan perlawanan dan membuat pelaku semakin panik. Pelaku yang sebelum bertemu korban sempat mengisap ganja, akhirnya gelap mata dan menikam korban menggunakan pisau dapur,” bebernya.

Baca Juga :  Kapolda Perintahkan Cari Tahanan Sampai Dapat

Setelah menikam korban, pelaku menurut Kapolresta Victor Mackbon berusaha melarikan diri. Saat akan meninggalkan hotel, pelaku sempat dicegat dua orang petugas hotel namun berhasil meloloskan diri dan pulang ke rumahnya.

“Saat menghindari dua petugas hotel ini, handphone terjatuh. Dari handphone inilah akhirnya ketahuan identitas beserta tempat tinggalnya, hingga akhirnya pelaku bisa kami amankan di rumahnya,” tuturnya.

Kapolresta Victor Mackbon menambahkan, pelaku yang bekerja sebagai resepsionis di salah satu hotel di Jayapura mengaku sebelumnya sudah pernah bertransaksi PSK online lewat aplikasi MeChat.

Atas perbuatannya, pelaku menurut Victor Mackbon dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. “Langsung kami tahan dan saat ini korban masih di ruang jenazah karena menunggu keluarganya,” tutup Kapolresta. (ade/nat)

JAYAPURA-Seorang pemuda berinisial NA (19) terpaksa diamankan aparat Polresta Jayapura Kota setelah membunuh seorang remaja berusia 18 tahun sebut saja Melati di salah satu kamar hotel di pusat Kota Jayapura, Senin (22/8)  sekira pukul 23.00 WIT.

Pelaku yang sempat kabur usai menikam korban di dalam kamar hotel, berhasil diamankan di rumahya di daerah APO, Selasa (23/8) tanpa perlawanan.

“Tim yang dipimpin kasat reskrim mendapati pelaku sedang beristirahat di rumahnya dan tanpa banyak perlawanan kami langsung bawa ke Polres,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon, SH., SIK., MH., M.Si., saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (24/8).

Kapolresta Victor Mackbon menyebutkan, korban tewas setelah ditikam pelaku sebanyak tujuh kali menggunakan pisau dapur. Dari tujuh tusukan yang mengenai tubuh korban, diduga tusukan di bagian dada yang membuat korban tewas. “Diduga ini (tusukan) mengenai jantung dan korban akhirnya tewas saat akan dibawa ke RS Provita,” jelas Victor Mackbon.

Baca Juga :  Satu Terduga Pelaku Disebut Oknum Kepala Kampung

Tentang kronologi pembunuhan tersebut, Kapolresta Victor Mackbon menyebutkan awalnya pelaku mengenal korban melalui aplikasi MeChat. Pelaku kemudian bertransaksi dengan korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban kemudian menyebut angka Rp 700 ribu namun sempat ditawar pelaku menjadi Rp 500 ribu.

Setelah terjadi kesepakatan, pelaku dan korban akhirnya bertemu di salah satu hotel di pusat Kota Jayapura. Saat berada di dalam kamar, korban meminta pelaku meletakkan uangnya lebih dulu, namun karena pelaku hanya memiliki uang Rp 100 ribu, korban akhirnya menolak.

Dikatakan, pelaku yang sudah kebelet untuk berhubungan seks, mencoba memaksa korban hingga akhirnya korban berteriak. Teriakan korban ini membuat pelaku panik hingga berusaha membekap agar tidak berteriak.

“Korban diduga melakukan perlawanan dan membuat pelaku semakin panik. Pelaku yang sebelum bertemu korban sempat mengisap ganja, akhirnya gelap mata dan menikam korban menggunakan pisau dapur,” bebernya.

Baca Juga :  Penurunan Angka Terkonfirmasi Covid-19 Terus Membaik

Setelah menikam korban, pelaku menurut Kapolresta Victor Mackbon berusaha melarikan diri. Saat akan meninggalkan hotel, pelaku sempat dicegat dua orang petugas hotel namun berhasil meloloskan diri dan pulang ke rumahnya.

“Saat menghindari dua petugas hotel ini, handphone terjatuh. Dari handphone inilah akhirnya ketahuan identitas beserta tempat tinggalnya, hingga akhirnya pelaku bisa kami amankan di rumahnya,” tuturnya.

Kapolresta Victor Mackbon menambahkan, pelaku yang bekerja sebagai resepsionis di salah satu hotel di Jayapura mengaku sebelumnya sudah pernah bertransaksi PSK online lewat aplikasi MeChat.

Atas perbuatannya, pelaku menurut Victor Mackbon dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. “Langsung kami tahan dan saat ini korban masih di ruang jenazah karena menunggu keluarganya,” tutup Kapolresta. (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya