MERAUKE– Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kabupaten Merauke berinisial SB ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Merauke dalam kasus dugaan korupsi. Bahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan.
‘’Sore ini, kami Tim Jaksa Penyidik setelah melakukan pemeriksaan tambahan berdasarkan surat perintah penyidikan terbaru pada bulan Agustus 2024, kami melakukan pemanggilan beberapa saksi kembali dan yang bersangkutan sebagai saksi.
Dan setelah kami ekspos tadi juga Tim dan semua peserta ekspos menyatakan bahwa sudah cukup bukti untuk menetapkan saudara SB sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi honorium guru SD pada tahun 2019,’’ kata Kajari Merauke Sulta D. Sitohang, SH, MH melalui Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH, kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Senin (2/9).
Dikatakan, pada tahun 2019, gaji guru honorium SD sebesar Rp 8,6 miliar yang seharusnya dibagi kepada 224 guru tenaga kontrak yang berada di daerah 3T (Terluar, Terpingir dan Terbelakang).
‘’Karena anggaran ini sudah dicairkan, selanjutnya pada akhir tahun ada sisa uang sebesar Rp 700 juta yang harus dikembalikan yang belum dibayarkan karena adanya selisi dari absensi, sehingga pada tahun 2020 setelah diopname oleh Inspektorat ada sisa dana dalam kas yang seharusnya dikembalikan.
Tapi setelah dihitung BPKP, dari uang Rp 700 juta itu dimana Rp Rp 400 juta mereka gunakan untuk perjalanan dinas. Tapi yang diakui hanya sekitar Rp 300 juta sebagai sehingga kerugian negara Rp 300 juta ditambah dengan kelebihan bayar. Sehingga total kerugian negara Rp 450 juta,’’katanya.
Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora juga menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan setelah penetapan tersangka tersebut.
‘’Kita langsung melakukan penahanan. Yang bersangkutan kita tahan karena dikuatirkan bisa melarikan diri, merusak dan menghilangkan batang bukti atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 KUHAP.
Dalam pehananan itu, tersangka menggunakan baju orange menuju Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. ‘’Tersangka kita tahan untuk tahap pertama selama 20 hari kedepan. Kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke,’’ jelasnya.
Atas perbuatannya itu, tambah Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, tersangka dijerat Primer Pasal 2 dan Subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancamaman maksimal 20 tahun pejara. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos