MERAUKE– Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengeluarkan larangan terbaru terkait rekruitmem tenaga honorer dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Papua Dr. Drs. Alberth Rapami, M,Si, kepada media ini mengungkapkan larangan terbaru tersebut dikeluarkan pertanggal 28 Mei 2024.
‘’Penegasan larangan pengangkatan dan penerimaan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan Nomor 100.3.4.1/0009/V/PPS tertanggal 28 Mei 2024 yang ditandatangani Pj Gubernur Papua Selatan i Apolo Safanpo,’’ tandas Alberth Rapami.
Sebelumnya, kata Alberth Rapami, surat larangan tersebut telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Papua Selatan yang saat itu ditandatangani Pj Sekda Provinsi Papua Selatan.
‘’Kemudian Pak Pj Gubernur Papua Selatan mengeluarkan penegasan larangan pengangkatan dan penerimaan tenaga honorer lingkungan Pemprov Papua Selatan,’’ jelasnya.
Menurut Alberth Rapami, yang biasa diangkat oleh OPD adalah pramusaji, sopir, cleaning servis dan security dengan sistem kontrak yang setiap tahunnya akan diperpanjang jika masih dibutuhkan.
‘’Tapi, kalau sudah nanti suidah ada ASN maka tenaga kontrak tersebut bisa tidak dipakai lagi,’’ katanya.
Karena itu, lanjut Alberth Rapami, selama ini Pj Gubernur Papua Selatan maupun di Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Papua Selatan tidak pernah mengangkat tenaga honorer. ‘’Karena konsekuensinya nanti pada masalah peganggaran dan memang tidak diperbolehkan lagi,’’’ tandasnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos