Thursday, August 21, 2025
26.3 C
Jayapura

Berhasil Ungkap dan Ringkus Tiga Sindikat Curanmor 

‘’Setelah  mencuri , ketiganya pulang dan berkumpul di rumah  Pius Pice Tangkepaimu dan membagi hasil curian tersebut,’’’ tandasnya.

Menurut Kapolres , setelah mendapatkan laporan, kemudian anggotanya melakukan penyelidikan dan mengetahui ciri-ciri pelaku .

‘’Kemudian  disitulah tim gabungan  melakukan penggerebekan dan penangkapan di rumah Pius Pice Tangkepaimu di Transito. Dari penangkapan ini, kemudian  dilakukan penangkapan   2 tersangka lainnya,’’ kata Kapolres .

Setelah dilakukan penggeledahan pada 30 Mei 2024 di rumah tersangka Pius Pice Tangkepaimu, jelas Kapolres, pihaknya berhasil menemukan 8 unit motor hasil curian,  14 buah alat tajam, 1 buah kunci inggris, 4 obeng, 1 betel, 3 buah perkakas, 1 unit mesin skap kayu , 2  mesin potong kayu, 13 buah HP, 3 cash HP,  1 spiker bleutoot, 5 buah spiker kabel, 1 ampli, 1 kunci T . ‘’Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2)  KUHP dengan ancaman hukuman  9 tahun penjara,’’ tandasnya.   

Baca Juga :  Dua Penumpang Speed Boat dari Asmat Tujuan Timika Hilang Kontak 

Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus  pencurian yang dilakukan ketiga sindikat pencurian ini. ‘’Kpada masyarakat yang merasa memiliki  kendaraan-kendaraan itu bisa bawa BPKB, STNK dan kalau cocok nomor  mesin dannomor rangka maka akan diserahkan setelah vonis pengadilan  atas kasus ini,’’ tandasnya. (ulo) 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

 

‘’Setelah  mencuri , ketiganya pulang dan berkumpul di rumah  Pius Pice Tangkepaimu dan membagi hasil curian tersebut,’’’ tandasnya.

Menurut Kapolres , setelah mendapatkan laporan, kemudian anggotanya melakukan penyelidikan dan mengetahui ciri-ciri pelaku .

‘’Kemudian  disitulah tim gabungan  melakukan penggerebekan dan penangkapan di rumah Pius Pice Tangkepaimu di Transito. Dari penangkapan ini, kemudian  dilakukan penangkapan   2 tersangka lainnya,’’ kata Kapolres .

Setelah dilakukan penggeledahan pada 30 Mei 2024 di rumah tersangka Pius Pice Tangkepaimu, jelas Kapolres, pihaknya berhasil menemukan 8 unit motor hasil curian,  14 buah alat tajam, 1 buah kunci inggris, 4 obeng, 1 betel, 3 buah perkakas, 1 unit mesin skap kayu , 2  mesin potong kayu, 13 buah HP, 3 cash HP,  1 spiker bleutoot, 5 buah spiker kabel, 1 ampli, 1 kunci T . ‘’Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2)  KUHP dengan ancaman hukuman  9 tahun penjara,’’ tandasnya.   

Baca Juga :  Dorong Nelayan Miliki Kapal Kurang dari 7 GT Punya PKP

Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus  pencurian yang dilakukan ketiga sindikat pencurian ini. ‘’Kpada masyarakat yang merasa memiliki  kendaraan-kendaraan itu bisa bawa BPKB, STNK dan kalau cocok nomor  mesin dannomor rangka maka akan diserahkan setelah vonis pengadilan  atas kasus ini,’’ tandasnya. (ulo) 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya