Saturday, September 21, 2024
24.7 C
Jayapura

Berhasil Ungkap dan Ringkus Tiga Sindikat Curanmor 

‘’Setelah  mencuri , ketiganya pulang dan berkumpul di rumah  Pius Pice Tangkepaimu dan membagi hasil curian tersebut,’’’ tandasnya.

Menurut Kapolres , setelah mendapatkan laporan, kemudian anggotanya melakukan penyelidikan dan mengetahui ciri-ciri pelaku .

‘’Kemudian  disitulah tim gabungan  melakukan penggerebekan dan penangkapan di rumah Pius Pice Tangkepaimu di Transito. Dari penangkapan ini, kemudian  dilakukan penangkapan   2 tersangka lainnya,’’ kata Kapolres .

Setelah dilakukan penggeledahan pada 30 Mei 2024 di rumah tersangka Pius Pice Tangkepaimu, jelas Kapolres, pihaknya berhasil menemukan 8 unit motor hasil curian,  14 buah alat tajam, 1 buah kunci inggris, 4 obeng, 1 betel, 3 buah perkakas, 1 unit mesin skap kayu , 2  mesin potong kayu, 13 buah HP, 3 cash HP,  1 spiker bleutoot, 5 buah spiker kabel, 1 ampli, 1 kunci T . ‘’Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2)  KUHP dengan ancaman hukuman  9 tahun penjara,’’ tandasnya.   

Baca Juga :  Kapolres Minta Polisi Jangan Dijadikan Pemadam Kebakaran 

Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus  pencurian yang dilakukan ketiga sindikat pencurian ini. ‘’Kpada masyarakat yang merasa memiliki  kendaraan-kendaraan itu bisa bawa BPKB, STNK dan kalau cocok nomor  mesin dannomor rangka maka akan diserahkan setelah vonis pengadilan  atas kasus ini,’’ tandasnya. (ulo) 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

 

‘’Setelah  mencuri , ketiganya pulang dan berkumpul di rumah  Pius Pice Tangkepaimu dan membagi hasil curian tersebut,’’’ tandasnya.

Menurut Kapolres , setelah mendapatkan laporan, kemudian anggotanya melakukan penyelidikan dan mengetahui ciri-ciri pelaku .

‘’Kemudian  disitulah tim gabungan  melakukan penggerebekan dan penangkapan di rumah Pius Pice Tangkepaimu di Transito. Dari penangkapan ini, kemudian  dilakukan penangkapan   2 tersangka lainnya,’’ kata Kapolres .

Setelah dilakukan penggeledahan pada 30 Mei 2024 di rumah tersangka Pius Pice Tangkepaimu, jelas Kapolres, pihaknya berhasil menemukan 8 unit motor hasil curian,  14 buah alat tajam, 1 buah kunci inggris, 4 obeng, 1 betel, 3 buah perkakas, 1 unit mesin skap kayu , 2  mesin potong kayu, 13 buah HP, 3 cash HP,  1 spiker bleutoot, 5 buah spiker kabel, 1 ampli, 1 kunci T . ‘’Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2)  KUHP dengan ancaman hukuman  9 tahun penjara,’’ tandasnya.   

Baca Juga :  Anak Dibawah Umur Disetubuhi sampai 2 Kali Pacarnya

Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus  pencurian yang dilakukan ketiga sindikat pencurian ini. ‘’Kpada masyarakat yang merasa memiliki  kendaraan-kendaraan itu bisa bawa BPKB, STNK dan kalau cocok nomor  mesin dannomor rangka maka akan diserahkan setelah vonis pengadilan  atas kasus ini,’’ tandasnya. (ulo) 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya