โโSetelah mencuri , ketiganya pulang dan berkumpul di rumah Pius Pice Tangkepaimu dan membagi hasil curian tersebut,โโโ tandasnya.
Menurut Kapolres , setelah mendapatkan laporan, kemudian anggotanya melakukan penyelidikan dan mengetahui ciri-ciri pelaku .
โโKemudian disitulah tim gabungan melakukan penggerebekan dan penangkapan di rumah Pius Pice Tangkepaimu di Transito. Dari penangkapan ini, kemudian dilakukan penangkapan 2 tersangka lainnya,โโ kata Kapolres .
Setelah dilakukan penggeledahan pada 30 Mei 2024 di rumah tersangka Pius Pice Tangkepaimu, jelas Kapolres, pihaknya berhasil menemukan 8 unit motor hasil curian, 14 buah alat tajam, 1 buah kunci inggris, 4 obeng, 1 betel, 3 buah perkakas, 1 unit mesin skap kayu , 2 mesin potong kayu, 13 buah HP, 3 cash HP, 1 spiker bleutoot, 5 buah spiker kabel, 1 ampli, 1 kunci T . โโKetiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,โโ tandasnya.
Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus pencurian yang dilakukan ketiga sindikat pencurian ini. โโKpada masyarakat yang merasa memiliki kendaraan-kendaraan itu bisa bawa BPKB, STNK dan kalau cocok nomor mesin dannomor rangka maka akan diserahkan setelah vonis pengadilan atas kasus ini,โโ tandasnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos