Sunday, November 24, 2024
24.7 C
Jayapura

Tersinggung, Seorang Warga Nekad Bunuh Korban

Dimana antara korban dan pelaku sama-sama minum Sopi di luar rumah kost dimana antara korban merupakan saudara famili yang memiliki marga yang sama. Setelah mereka duduk minum dan dipengaruhi alkohol, kemudian terjadi cekcok diantara korban dan pelaku.

   ‘’Korban kemudian menanyakan kepada pelaku bahwa kau yang bahar mas kawin istrimu, tapi saya yang makan. Itu ucapan korban kepada pelaku yang membuat pelaku tersebut,’’ kata Kasi Humas Ahmad Nurung. Lalu, pelaku masuk ke dalam rumah dan menanyakan kepada istrinya bahwa betul  seperti itu yang diiyakan istrinya dengan cara meganggukkan kepalanya.

   Karena korban sudah masuk ke dalam kamar kostnya  yang berbeda kamar dan sudah tertidur, kemudian pelaku datang mendobrak pintu korban. Saat masuk, pelaku melihat korban sudah tidur terlentang dalam kamar.

Baca Juga :  Lebih dari 8.000 Orang Terdaftar di BKPSDM Papsel

Pelaku yang membawa parang langsung mengayunkan parang 2 kali   ke bagian leher belakang korban yang  membuat korban tewas di TKP.Melihat itu, pelaku langsung melarikan diri. Sementara istri pelaku, melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.   

Atas pebuatannya tersebut, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ulo)   

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Dimana antara korban dan pelaku sama-sama minum Sopi di luar rumah kost dimana antara korban merupakan saudara famili yang memiliki marga yang sama. Setelah mereka duduk minum dan dipengaruhi alkohol, kemudian terjadi cekcok diantara korban dan pelaku.

   ‘’Korban kemudian menanyakan kepada pelaku bahwa kau yang bahar mas kawin istrimu, tapi saya yang makan. Itu ucapan korban kepada pelaku yang membuat pelaku tersebut,’’ kata Kasi Humas Ahmad Nurung. Lalu, pelaku masuk ke dalam rumah dan menanyakan kepada istrinya bahwa betul  seperti itu yang diiyakan istrinya dengan cara meganggukkan kepalanya.

   Karena korban sudah masuk ke dalam kamar kostnya  yang berbeda kamar dan sudah tertidur, kemudian pelaku datang mendobrak pintu korban. Saat masuk, pelaku melihat korban sudah tidur terlentang dalam kamar.

Baca Juga :  Disimpan di Gudang, Yamaha Mio Digasak Maling 

Pelaku yang membawa parang langsung mengayunkan parang 2 kali   ke bagian leher belakang korban yang  membuat korban tewas di TKP.Melihat itu, pelaku langsung melarikan diri. Sementara istri pelaku, melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.   

Atas pebuatannya tersebut, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ulo)   

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya