
MERAUKE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke rencananya akan melakukan penetapan Calon Anggota Legeslatif (Caleg) terpilih hasil pemilihan umum 17 April 2019 lalu untuk DPRD Kabupaten Merauke, Kamis (4/7) besok. Ketua KPU Kabupaten Merauke Theresia Mahuze, SH, ketika ditemui media ini di ruang kerjanya, membenarkan rencana penetapan Caleg terpilih oleh KPU Kabupaten Merauke tersebut.
“Ya, rencana tanggal 4 Juli besok, kami akan melakukan rapat pleno penetapan caleg terpilih hasil Pemilu Legeslatif 17 April lalu. Pleno rencananya akan digelar di gedung Bellafiesta Merauke,’’ kata Theresia.
Menurut Theresia, rapat pleno penetapan ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2 tahun 2019 terkait dengan perubahan kedua keputusan MK Nomor 5 tahun 2018 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan Perselisihan Hasil Pemilu (PHU) maka MK Melakukan pencatatan permohonan pemohon dalam BRTK mulai tanggal 1 Juli 2019 oleh MK.
“Bagi KPU yang tidak ada gugatan di MK, maka pleno penetapan dilakukan 3 hari setelah pendaftaran tersebut dimulai. Karena kita tidak ada gugatan di MK maka kita akan mulai melakukan rapat pleno penetapan tersebut tanggal 4 Juli besok,’’ terangnya.
Hanya saja, diakui Theresia Mahuze bahwa yang masih ditunggu pihaknya dari MK adalah nomor register BRTK dari MK tersebut. Meski begitu lanjutnya, pihaknya tetap menjadwalkan rapat pleno penetapan tersebut sambil koordinasi terus dengan KPU Provinsi Papua maupun KPU RI.
Sementara untuk DPR Provinsi, diakui Theresia Mahuze, ada gugatan perselisihan yang masuk ke MK untuk Wilayah VII Papua. Dimana untuk Dapil VII Papua tersebut meliputi Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat. Meski demikian, gugatan perselisihan untuk wilayah Dapil VII tersebut hanya untuk KPU Boven Digoel, Mappi dan Asmat. Sedangkan untuk Kabupaten Merauke tidak ada gugatan perselisihan.
Theresia Mahuze mengungkapkan bahwa dari 29 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Papua, satu-satunya KPU yang tidak ada gugatan perselisihan maupun rekomendasi dari Bawaslu kabupaten maupun provinsi Papua adalah KPU Kabupaten Merauke. Sehingga dengan berjalannya pelaksanaan Pilpres dan Pileg sesuai dengan aturan di Kabupaten Merauke tersebut, jelas Theresia Mahuze, banyak pihak yang memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Merauke dan masyarakat Merauke dalam pelaksanaan Pemilu 2019 tersebut. (ulo/tri)