Tuesday, February 24, 2026
27.7 C
Jayapura

Wagub Papua Selatan: Dampak Efisiensi, Program Prioritas jadi Lumpuh

MERAUKE – Wakil Gubernur Papua Selatan Paskalis Imadawa mendatangi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menyampaikan permasalahan keuangan di Provinsi Paua Selatan, Rabu (30/4). Wagub  Paskalis Imadawa didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua Selatan, Ulmi Listianingsih Wayeni.

Dihadapan Kemenkeu RI,  Wagub Paskalis mengatakan hal-hal yang merupakan permasalahan keuangan di Papua Selatan. Dia mengaku, Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 adalah instruksi presiden yang mengatur efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

Kata Paskalis, pertama terkait dengan mekanisme implementasi, bagimana dengan daerah otonom baru. Provinsi baru ini baru lahir dan semangat tiba-tiba dicabut, ibarat masih membutuhkan inkubator. Perlu ada kejelasan detail terkait penerapan efisiensi anggaran otonomi khusus (otsus), lantaran dana Otsus juga potongannya sangat besar. Selain itu, sama sekali tidak ada pembangunan fisik.

Baca Juga :  Ada Penilaian Tertentu Dari Penempatan Pimpinan Tinggi Pratama

Paskalis menyebut, gedung kantor Majalis Rakyat Papua Selatan (MPRP), kantor Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan dan kantor Gubernur sementara ini dibangun, namun terkatung katung.

“Kami datang kesini berdiskusi dan meminta petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan terkait permasalahan ini,”kata Paskalis sebagai release yang diterima media ini, Kamis (1/5).   

MERAUKE – Wakil Gubernur Papua Selatan Paskalis Imadawa mendatangi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menyampaikan permasalahan keuangan di Provinsi Paua Selatan, Rabu (30/4). Wagub  Paskalis Imadawa didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua Selatan, Ulmi Listianingsih Wayeni.

Dihadapan Kemenkeu RI,  Wagub Paskalis mengatakan hal-hal yang merupakan permasalahan keuangan di Papua Selatan. Dia mengaku, Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 adalah instruksi presiden yang mengatur efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

Kata Paskalis, pertama terkait dengan mekanisme implementasi, bagimana dengan daerah otonom baru. Provinsi baru ini baru lahir dan semangat tiba-tiba dicabut, ibarat masih membutuhkan inkubator. Perlu ada kejelasan detail terkait penerapan efisiensi anggaran otonomi khusus (otsus), lantaran dana Otsus juga potongannya sangat besar. Selain itu, sama sekali tidak ada pembangunan fisik.

Baca Juga :  Anak PAUD Dilaporkan Tenggelam di Sungai Kumbe

Paskalis menyebut, gedung kantor Majalis Rakyat Papua Selatan (MPRP), kantor Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan dan kantor Gubernur sementara ini dibangun, namun terkatung katung.

“Kami datang kesini berdiskusi dan meminta petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan terkait permasalahan ini,”kata Paskalis sebagai release yang diterima media ini, Kamis (1/5).   

Berita Terbaru

Keerom Menuju Lumbung Pangan Papua

28 Anggota KKB Diamankan di Yahukimo

Pos TNI Diserang Dua Orang Tewas Dibakar

Artikel Lainnya