Hanya saja, lanjut Ones Samperuru, pemilik dari barang illegal yang berhasil digagalkan tersebut selama ini tidak ditemukan pelaku atau pemiliknya karena jika itu barang illegal yang mau dikirim nomor dan nama yang ada di barang tersebut rata-rata bukan nama sebenarnya. ‘’Begitu juga nomor HP yang ada di barang pengiriman itu, ketika kita hubungi sudah tidak aktif,’’ jelasnya.
Kendati demikian, Ones Samperuru mengaku bahwa setiap barang ilegal yang berhasil digagalkan pihaknya tersebut selama ini penyelidikannya diserahkan kepada instansi terkait yang berwenang.
‘’Kalau tangkapan (digagalkan,red) kami langsung serahkan misalnya ke Karantina kalau itu mislanya satwa yang dilindungi. Sementara penyelidikannya oleh pihak Karantina atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Tapi, selama ini belum ada pemilik dari barang illegal yang berhasil kita gagalkan itu sampai ke pengadilan karena mungkin yang tadi dalam penyelidikannya pemilik tidak ditemukan,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos