MERAUKE– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan mengingatkan pimpinan daerah yang ada di Papua Selatan baik gubernur, bupati dan wakil bupati yang ingin maju mencalonkan dari pada Pilkada serentak 2024 untuk tidak melakukan pergantian jabatan minimal 6 bulan sebelum penetapan calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
‘’Mengacu pada Pasal 71 UU 10 tahun 2016 ayat (2) mengatakan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilarang melakukan pergantian pejabat paling kurang 6 bulam sebelum penetapan. Sehingga kalau dihitung 6 bulannya maka tanggal 21 Maret 2024 kemarin merupakan hari terakhir pergantian pejabat dilingkungan pemerintah daerah di daerah masing-masing,’’ kata Devisi Tehnis KPU Provinsi Papua Selatan Helda Ambai kepada wartawan di Merauke, Senin (29/04/2024).
  Karena itu, Helda mengingatkan kepada para pimpinan daerah yang ingin maju dalam Pilkada serentak 2024 di Provinsi Papua Selatan, baik gubernur, bupati di 4 kabupaten yakni Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat untuk tidak melakukan pergantian. Kecuali pergantian tersebut dapat dilakukan jika mengantongi surat izin dari Mendagri. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos