Wednesday, May 8, 2024
26.7 C
Jayapura

Aliansi Mahasiswa Merauke Minta Pembahasan RKUHP Transparan

MERAUKE – Puluhan mahasiswa di Merauke yang mengatasnamakan diri Aliansi Mahasiswa Merauke menggelar aksi demo damai ke Kantor DPRD Merauke, Kamis (30/6). Aksi demo damai ini dimulai dari Lingkaran Brawijaya (Libra) menuju gedung DPRD Merauke dengan membawa sejumlah spanduk yang berisi sejumlah aspirasi mereka.

Hanya saja, sampai di kantor DPRD Merauke, mereka hanya diterima Sekertaris Dewan (Sekwan) Fransiskus Anggawen, S.Sos, M. Si. Ini karena pimpinan DPRD Merauke sedang berada di Senayan Jakarta dalam rangka mengikuti rapat paripurna penetapan RUU pembentukan Provinsi Papua Selatan menjadi undang-undang.

Koordinator Lapangan, Rizky Pattiasina mengatakan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang pada tahun 2019  ditunda pengesahannya, kini mulai kembali dibahas oleh Komisi III DPR RI dengan pemerintah pada 25 Mei 2022.Namun sampai saat ini draft terbaru RKUHP belum dibuka ke publik.

Baca Juga :  Merebaknya Virus Corona Tidak Pengaruhi Pengurusan Paspor

Menurutnya, ada 14 isu krusial dalam RKUHP yang sebagian besar menimbulkan polemik. Sejumlah pasal yang menjadi problem tersebut, diantaranya mengenai living law, pidana mati, contemp of ourt, penyerangan harkat dan martabat presiden, aborsi, hate soeech, dan kohabitasi.

“Diluar 14 pasal isu krusial RKUHP yang dibahas dalam RDP tersebut, masih terdapat pasal-pasal bermasalah yang patut dibahas kembali, diantaranya pasal 273 RKUHP terkait penyampaian pendapat di depan umum,  pasal 354 RKUHP terkait penghinaan.

Karena itu, Aliansi Mahasiswa Merauke mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draft terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik.

Baca Juga :  Kapolres Merauke Bersama PJU Cek Langsung 6 Pos Pengamanan

“Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara,” katanya.

Setelah membacakan tuntutan tersebut, selanjutnya menyerahkan dan diterima Sekwan untuk diteruskan ke pimpinan dewan, selanjutnya para mahasiswa tersebut membubarkan diri. (ulo/tho)

MERAUKE – Puluhan mahasiswa di Merauke yang mengatasnamakan diri Aliansi Mahasiswa Merauke menggelar aksi demo damai ke Kantor DPRD Merauke, Kamis (30/6). Aksi demo damai ini dimulai dari Lingkaran Brawijaya (Libra) menuju gedung DPRD Merauke dengan membawa sejumlah spanduk yang berisi sejumlah aspirasi mereka.

Hanya saja, sampai di kantor DPRD Merauke, mereka hanya diterima Sekertaris Dewan (Sekwan) Fransiskus Anggawen, S.Sos, M. Si. Ini karena pimpinan DPRD Merauke sedang berada di Senayan Jakarta dalam rangka mengikuti rapat paripurna penetapan RUU pembentukan Provinsi Papua Selatan menjadi undang-undang.

Koordinator Lapangan, Rizky Pattiasina mengatakan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang pada tahun 2019  ditunda pengesahannya, kini mulai kembali dibahas oleh Komisi III DPR RI dengan pemerintah pada 25 Mei 2022.Namun sampai saat ini draft terbaru RKUHP belum dibuka ke publik.

Baca Juga :  Diduga Laut Arafura Tercemar Bangkai Ikan

Menurutnya, ada 14 isu krusial dalam RKUHP yang sebagian besar menimbulkan polemik. Sejumlah pasal yang menjadi problem tersebut, diantaranya mengenai living law, pidana mati, contemp of ourt, penyerangan harkat dan martabat presiden, aborsi, hate soeech, dan kohabitasi.

“Diluar 14 pasal isu krusial RKUHP yang dibahas dalam RDP tersebut, masih terdapat pasal-pasal bermasalah yang patut dibahas kembali, diantaranya pasal 273 RKUHP terkait penyampaian pendapat di depan umum,  pasal 354 RKUHP terkait penghinaan.

Karena itu, Aliansi Mahasiswa Merauke mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draft terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik.

Baca Juga :  Jangan Bawa Masalah Baru  ke Sekolah

“Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara,” katanya.

Setelah membacakan tuntutan tersebut, selanjutnya menyerahkan dan diterima Sekwan untuk diteruskan ke pimpinan dewan, selanjutnya para mahasiswa tersebut membubarkan diri. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya