Friday, April 26, 2024
24.7 C
Jayapura

September, Pendaftaran Bakal Calon dari Parpol

MERAUKE-Ketua KPU Kabupaten  Merauke  Theresia Mahuze, SH mengungkapkan bahwa  sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2020  tentang  jadwal, program dan tahapan Pilkada serentak  2020, pendaftaran  pasangan bakal  calon kepada daerah baik  gubernur -wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota  yang diusung oleh partai politik atau gabungan  Parpol akan dimulai 4 September. 

Theresia Mahuze, SH. ( foto: Sulo/Cepos)

   “Pendaftaran  sampai pada penetapan  bakal calon   menjadi calon akan dimulai 4-28 September  2020,’’ katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/6).

    Menurutnya,  setelah pendaftaran kemudian  dilakukan verifikasi  sampai pada penetapan.     Untuk  Kabupaten Merauke dengan total   30 kursi  di DPRD  Kabupaten Merauke,   Theresia Mahuze menjelaskan bahwa setiap  pasangan  calon minimal    diusung oleh parpol    atau gabungan  parpol yang memperoleh 6 kursi   di  DPRD  Kabupaten Merauke. 

Baca Juga :  Setubuhi Anak di Bawah Umur, Residivis Disidang

  Sementara  itu, dari 9  parpol yang memiliki  kursi  di DPRD Merauke  tak satupun  parpol yang sudah memenuhi syarat  untuk mengusung satu pasangan  bakal calon  tersebut, sehingga harus   berkoalisasi  satu atau dua Parpol. Partai   Nasdem dan PKB yang sama-sama memiliki  5 kursi   harus  berkoalisasi  dengan partai   lainnya   untuk dapat mengusung  satu pasangan  calon bupati dan wakil bupati  untuk bertarung dalam  Pilkada serentak 9 Desember   2020 mendatang.  

   Begitu  juga   Golkkar, PDI-P dan PKS yang sama-sama  memiliki 4 kursi  di DPRD  Merauke  harus berkoalisasi  dengan parpol lainnya.   Theresia  Mahuze  juga menjelaskan bahwa  untuk bakal calon perseorangan  yang telah mendaftar ke KPU Merauke sebelumnya   namun pada tahap  verifikasi  pertama  dukungan  dan persebaran  dinyatakan  tidak memenuhi syarat  (TMS)  masih  bisa maju sebagai bakal calon  bupati dan wakil bupati   yang diusung  oleh parpol.    Kecuali, kata dia, calon perseorangan yang    sudah masuk   tahap verifikasi administrasi. (ulo/tri)

Baca Juga :  Dihadang Orang Mabuk, Motor Dibawa Kabur 

MERAUKE-Ketua KPU Kabupaten  Merauke  Theresia Mahuze, SH mengungkapkan bahwa  sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2020  tentang  jadwal, program dan tahapan Pilkada serentak  2020, pendaftaran  pasangan bakal  calon kepada daerah baik  gubernur -wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota  yang diusung oleh partai politik atau gabungan  Parpol akan dimulai 4 September. 

Theresia Mahuze, SH. ( foto: Sulo/Cepos)

   “Pendaftaran  sampai pada penetapan  bakal calon   menjadi calon akan dimulai 4-28 September  2020,’’ katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/6).

    Menurutnya,  setelah pendaftaran kemudian  dilakukan verifikasi  sampai pada penetapan.     Untuk  Kabupaten Merauke dengan total   30 kursi  di DPRD  Kabupaten Merauke,   Theresia Mahuze menjelaskan bahwa setiap  pasangan  calon minimal    diusung oleh parpol    atau gabungan  parpol yang memperoleh 6 kursi   di  DPRD  Kabupaten Merauke. 

Baca Juga :  Warga Kimaam Minta Pemerintah Segera Salurkan BLT

  Sementara  itu, dari 9  parpol yang memiliki  kursi  di DPRD Merauke  tak satupun  parpol yang sudah memenuhi syarat  untuk mengusung satu pasangan  bakal calon  tersebut, sehingga harus   berkoalisasi  satu atau dua Parpol. Partai   Nasdem dan PKB yang sama-sama memiliki  5 kursi   harus  berkoalisasi  dengan partai   lainnya   untuk dapat mengusung  satu pasangan  calon bupati dan wakil bupati  untuk bertarung dalam  Pilkada serentak 9 Desember   2020 mendatang.  

   Begitu  juga   Golkkar, PDI-P dan PKS yang sama-sama  memiliki 4 kursi  di DPRD  Merauke  harus berkoalisasi  dengan parpol lainnya.   Theresia  Mahuze  juga menjelaskan bahwa  untuk bakal calon perseorangan  yang telah mendaftar ke KPU Merauke sebelumnya   namun pada tahap  verifikasi  pertama  dukungan  dan persebaran  dinyatakan  tidak memenuhi syarat  (TMS)  masih  bisa maju sebagai bakal calon  bupati dan wakil bupati   yang diusung  oleh parpol.    Kecuali, kata dia, calon perseorangan yang    sudah masuk   tahap verifikasi administrasi. (ulo/tri)

Baca Juga :  Lima Bulan Tak Digaji, 11 Karyawan Hotel Ngadu ke Disnakertrans

Berita Terbaru

Artikel Lainnya