MERAUKE– Kejaksaan Negeri Merauke menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ketrua KPPS 40 Distrik Agats, Kabupaten Asmat berinisial TMH terkait dengan pengrusakan surat suara DPD RI yang membuat pemungutan suara ulang harus dilakukan di TPS tersebut.
‘’Kami telah menerima SPDP dari Sentra Gakkumdu Asmat terkait dengan pengrusakan surat suara yang dilakukan Ketua KPPS 40 Distrik Agats, di Kabupaten Asmat,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Radot Parulian, ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (28/02/2024).
Dengan diterimanya SPDP tersebut, lanjut Kajari, pihaknya saat ini menunggu berita acara pemeriksaan dimana tentunya berita pemeriksaan tersebut harus secepatnya karena untuk kasus Pemilu memiliki waktu yang terbatas secepatnya harus dilengkapi untuk SPDP.
Sementara untuk kasus-kasus duganaan money politik yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Merauke, Kajari Radot Parulian didampingi Kasi Pidana Umum Kejari Merauke Chaterina S. Brotodesi, SH, MH mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam pembahasan di tingkat Gakkumdu Merauke. (ulo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos