Tuesday, September 30, 2025
23.1 C
Jayapura

Sat Resnarkoba Polres Keerom Amankan Tiga Remaja

KEEROM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Keerom kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Keerom.

Dimana mereka berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan di Jalan Maleo 2, Kampung Yuwanain, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai akan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Aipda Joni Paseno bersama tim melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku diantaranya ENR (21), ZTTP (19) dan CLG (17).

Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Guntur Antonius Napitupulu, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan masing-masing satu bungkus plastik sedang berisi ganja kering pada tersangka ENR dan ZTTP.

Baca Juga :  Bupati Gusbager : KNPI Harus Cetak Kader Pemimpin Bangsa

Sementara itu, tersangka CLG mengakui telah membuang 10 bungkus plastik ganja kering di sekitar lokasi kejadian. Barang bukti kemudian ditemukan dan diamankan oleh petugas.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 12 bungkus plastik sedang ganja kering dengan berat 222,9 gram. Dari jumlah tersebut, disisihkan masing-masing 22 gram untuk keperluan pembuktian di pengadilan dan 0,5 gram untuk uji sampel, dengan sisa sebesar 200,4 gram,” jelas Kasat Resnarkoba.

Selain itu, Polres Keerom juga ikut mengamankan dua unit handphone serta dua unit sepeda motor yang digunakan para tersangka.

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Untuk tersangka yang masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kasus ini akan diproses lebih lanjut sesuai dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP. (eri/wen)

Baca Juga :  Jelang Pengumuman PSU, Wabup Keerom Minta Warga Tetap Tenang

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

KEEROM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Keerom kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Keerom.

Dimana mereka berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan di Jalan Maleo 2, Kampung Yuwanain, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai akan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Aipda Joni Paseno bersama tim melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku diantaranya ENR (21), ZTTP (19) dan CLG (17).

Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Guntur Antonius Napitupulu, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan masing-masing satu bungkus plastik sedang berisi ganja kering pada tersangka ENR dan ZTTP.

Baca Juga :  Markum Resmikan Sekretariat Perindo

Sementara itu, tersangka CLG mengakui telah membuang 10 bungkus plastik ganja kering di sekitar lokasi kejadian. Barang bukti kemudian ditemukan dan diamankan oleh petugas.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 12 bungkus plastik sedang ganja kering dengan berat 222,9 gram. Dari jumlah tersebut, disisihkan masing-masing 22 gram untuk keperluan pembuktian di pengadilan dan 0,5 gram untuk uji sampel, dengan sisa sebesar 200,4 gram,” jelas Kasat Resnarkoba.

Selain itu, Polres Keerom juga ikut mengamankan dua unit handphone serta dua unit sepeda motor yang digunakan para tersangka.

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Untuk tersangka yang masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kasus ini akan diproses lebih lanjut sesuai dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP. (eri/wen)

Baca Juga :  Panti Asuhan Izinmo Jadi Sasaran Jumat Peduli Sat Reskrim Berbagi Kasih

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya