KEEROM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Keerom menyerahkan tersangka YM (31) dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (25/7).
Kegiatan ini merupakan bagian dari penanganan perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
YM merupakan tersangka kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban atau istri meninggal dunia.
YM sendiri adalah warga Dusun Malompo, Kampung Yammua, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom. Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.
Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, menyampaikan bahwa tersangka saat ini telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jayapura guna proses hukum selanjutnya.
“Penyerahan tahap II ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkap Kasat Reskrim.
Penyerahan ini tidak lepas dari sinergi dan koordinasi yang baik antara penyidik Satreskrim Polres Keerom dengan pihak Kejaksaan Negeri Jayapura. Diharapkan proses peradilan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan rasa keadilan kepada korban. (eri/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos