Thursday, July 31, 2025
21 C
Jayapura

Tersangka KDRT Diserahkan ke Kejaksaan

KEEROM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Keerom menyerahkan tersangka YM (31) dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (25/7).

Kegiatan ini merupakan bagian dari penanganan perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

YM merupakan tersangka kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban atau istri meninggal dunia.

YM sendiri adalah warga Dusun Malompo, Kampung Yammua, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom. Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.

Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, menyampaikan bahwa tersangka saat ini telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jayapura guna proses hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-78 RRI, Kapolres Nabire Donor Darah

“Penyerahan tahap II ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkap Kasat Reskrim.

Penyerahan ini tidak lepas dari sinergi dan koordinasi yang baik antara penyidik Satreskrim Polres Keerom dengan pihak Kejaksaan Negeri Jayapura. Diharapkan proses peradilan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan rasa keadilan kepada korban. (eri/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

KEEROM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Keerom menyerahkan tersangka YM (31) dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (25/7).

Kegiatan ini merupakan bagian dari penanganan perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

YM merupakan tersangka kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban atau istri meninggal dunia.

YM sendiri adalah warga Dusun Malompo, Kampung Yammua, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom. Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.

Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, menyampaikan bahwa tersangka saat ini telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jayapura guna proses hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Pedagang Dipanah OTK, Kadistrik Waris: Itu Hoaks

“Penyerahan tahap II ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkap Kasat Reskrim.

Penyerahan ini tidak lepas dari sinergi dan koordinasi yang baik antara penyidik Satreskrim Polres Keerom dengan pihak Kejaksaan Negeri Jayapura. Diharapkan proses peradilan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan rasa keadilan kepada korban. (eri/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya