Sunday, November 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Pelaku Penipuan Sejumlah Nasabah di Keerom Ditetapkan Jadi Tersangka

KEEROM – Polres Keerom melalui telah menetapkan tersangka kepada pelaku ES atas kasus penipuan terhadap sejumlah nasabah sebuah Bank pelat merah di Kabupaten Keerom.

“Terhadap si Pelaku ES sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Keerom,” ujar Kasat Reskrim Polres Keerom, AKP Zakaruddin saat dikonfirmasi Ceposonline.com via seluler, Rabu (27/9/2023).

Pengembangan dari kasus tersebut, sejumlah saksi dan korban sudah dimintai keterangan untuk tindak lanjut.

“Saksi yang diperiksa sebanyak 9 orang termasuk korban. Dan yang melakukan laporan polisi itu 2 orang korban,” terangnya.

Terkait saksi dan korban yang lainnya, AKP Zakaruddin menjelaskan belum bisa dipastikan karena masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga :  Bupati Gusbager Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan 2 Sekolah di Senggi

“Terkait kemungkinan ada korban yang lain belum bisa dipastikan karena kasus ini masih proses. Yang pasti pelaku melakukan aksinya sendiri saja,” ungkapnya.

Sejauh ini jumlah kerugian diduga sejak awal yakni sebesar Rp 1 miliar belum bisa dipastikan karena dari hasil penyelidikan Polres Keerom tidak mencapai Rp 1 miliar.

“Sampai saat ini kerugian jumlahnya, sekitar Rp 800 juta,” terangnya.

Sementara atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Pidana tentang penipuan. Dari pasal yang dikenakan pelaku diancam penjara kurang lebih 4 tahun.(*)

KEEROM – Polres Keerom melalui telah menetapkan tersangka kepada pelaku ES atas kasus penipuan terhadap sejumlah nasabah sebuah Bank pelat merah di Kabupaten Keerom.

“Terhadap si Pelaku ES sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Keerom,” ujar Kasat Reskrim Polres Keerom, AKP Zakaruddin saat dikonfirmasi Ceposonline.com via seluler, Rabu (27/9/2023).

Pengembangan dari kasus tersebut, sejumlah saksi dan korban sudah dimintai keterangan untuk tindak lanjut.

“Saksi yang diperiksa sebanyak 9 orang termasuk korban. Dan yang melakukan laporan polisi itu 2 orang korban,” terangnya.

Terkait saksi dan korban yang lainnya, AKP Zakaruddin menjelaskan belum bisa dipastikan karena masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga :  Panitia dan LPPD Segera Tentukan Tanggal dan Bulan Pesparawi

“Terkait kemungkinan ada korban yang lain belum bisa dipastikan karena kasus ini masih proses. Yang pasti pelaku melakukan aksinya sendiri saja,” ungkapnya.

Sejauh ini jumlah kerugian diduga sejak awal yakni sebesar Rp 1 miliar belum bisa dipastikan karena dari hasil penyelidikan Polres Keerom tidak mencapai Rp 1 miliar.

“Sampai saat ini kerugian jumlahnya, sekitar Rp 800 juta,” terangnya.

Sementara atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Pidana tentang penipuan. Dari pasal yang dikenakan pelaku diancam penjara kurang lebih 4 tahun.(*)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya