KEEROM – Pemerintah Kabupaten Keerom segera membayarkan gaji ke-13 dan kekurangan gaji 8% bagi Aparatur Sipil Negara dan PPPK dengan total Rp. 16.427.782.643. Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh Bupati Keerom, Piter Gusbager kepada awak media, Jumat (14/6) siang.
“Saya telah memerintahkan Plt. Kepala BPKAD untuk segera memproses pembayaran gaji ke-13 hari ini (Jumat-red) dan akan diterima pada hari Rabu 19 Juni 2024 pekan depan,” ungkap Bupati Gusbager.
Adapun gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK yang dibayarkan sebesar Rp. 14,5 miliar dan kekurangan gaji 8% total sebesar Rp. 1,9 miliar serta gaji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebesar Rp. 12 juta.
Untuk itu, orang nomor satu di Kabupaten Keerom itu meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Keerom agar terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemimpin daerah akan terus memperhatikan hak-hak ASN, maka kewajiban juga harus menjadi perhatian seluruh aparatur pemerintah. ASN harus selalu ada dan menjamin seluruh masyarakat terlayani,” ujarnya.
Bupati berharap pemberian hak-hak ini bisa meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat serta menjamin bahwa masyarakat mendapatkan hak-hak pelayanannya.(eri/ary)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos