Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Ternyata, Senapan Angin yang Digunakan Tanpa Izin Resmi

KEEROM – Perkembangan kasus perselisihan antara oknum karyawan berinisial LW sebagai terlapor atau pelaku dan kedua orang satpam berinisial M sebagai pelapor dan D sebagai saksi, salah satu bank di Keerom pada hari Selasa tanggal 12 September tepatnya pukul 19:00 WIT kini dalam penangganan Satuan Reskrim Polres Keerom.

“Untuk kasus ini sedang dalam penangganan kami,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Zakaruddin saat dikonfirmasi  via seluler, Sabtu (16/9/2023) pagi ini.

Perkembangan sementara menurut Zakaruddin sudah ada beberapa pihak termasuk saksi sudah dimintai keteranggan.

“Sudah ada 4 orang yang sudah dimintai keteranggan, pelapor inisial M, terlapor/pelaku inisial LW, saksi inisial DV dan saksi yang bantu pesankan senapan anggin inisial IR,” bebernya.

Terkait pasal yang akan dikenakan dalam kasus ini, menurutnya masih dalam tahapan penyelidikan lanjut yang artinya belum bisa disimpulkan baik itu pasal pengancaman maupun pasal darurat terkait senjata api atau sejenisnya.

Baca Juga :  Uskup : Umat Katolik Harus Berperan Aktif Membangun Keerom

“Kita sedang melakukan pendalaman, pasal apa yang dikenakan nanti itu akan menunggu hasil setelah penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Menurut keteranggan pelaku, senapan anggin yang dimilikinya digunakan hanya untuk berburu di hutan.

“Senapan anggin milik pelaku tidak ada izinn resmi, dia beli di online, sudah lama dan barang buktinya kita sudah amankan. Yang pasti senapan anggin tidak termasuk dalam senjata api,” tegasnya.

Adapun kornologis kejadian, awalnya pelapor hendak membangunkan pelaku yang sedang tidur di bagian belakang kantor. Saat hendak dibagunkan, pelaku kaget bangun dan mau mencekik pelapor. Namun saat bersamaan pelapor menepis tanggan si pelaku akhirnya mengenai pelipis pelaku. Dari situlah awal kekisruhan yang akhirnya pelaku pulang ke rumah lalu kembali membawa senapan angin.

Baca Juga :  Pemkab Buka Lahan Jagung 1.000 Hektar

Sesampainya di TKP awal, pelapor sudah bersembunyi dan saat itu yang ada saksi DV. Saat DV mencoba untuk mengamankan senapan ada penolakan dari pelaku yang akhirnya terjadi perebutan yang dengan tidak sengaja menekan pelatuk senapan tersebut lalu meletus dan mengenai tembok.

“Mereka dua ini teman baik sebenarnya, dan tidak ada permasalahan lain di antara keduanya, hanya saja saat itu si pelaku sedang dipengaruhi Miras makanya terjadi salah paham,” bebernya.

Setelah dilakukan pengamanan selama 24 usai kejadian, kini status pelaku atau terlapor sebagai tahanan rumah atau wajib lapor.(*)

KEEROM – Perkembangan kasus perselisihan antara oknum karyawan berinisial LW sebagai terlapor atau pelaku dan kedua orang satpam berinisial M sebagai pelapor dan D sebagai saksi, salah satu bank di Keerom pada hari Selasa tanggal 12 September tepatnya pukul 19:00 WIT kini dalam penangganan Satuan Reskrim Polres Keerom.

“Untuk kasus ini sedang dalam penangganan kami,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Zakaruddin saat dikonfirmasi  via seluler, Sabtu (16/9/2023) pagi ini.

Perkembangan sementara menurut Zakaruddin sudah ada beberapa pihak termasuk saksi sudah dimintai keteranggan.

“Sudah ada 4 orang yang sudah dimintai keteranggan, pelapor inisial M, terlapor/pelaku inisial LW, saksi inisial DV dan saksi yang bantu pesankan senapan anggin inisial IR,” bebernya.

Terkait pasal yang akan dikenakan dalam kasus ini, menurutnya masih dalam tahapan penyelidikan lanjut yang artinya belum bisa disimpulkan baik itu pasal pengancaman maupun pasal darurat terkait senjata api atau sejenisnya.

Baca Juga :  Propam Polda Papua Gelar Gaktibplin di Polres Keerom

“Kita sedang melakukan pendalaman, pasal apa yang dikenakan nanti itu akan menunggu hasil setelah penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Menurut keteranggan pelaku, senapan anggin yang dimilikinya digunakan hanya untuk berburu di hutan.

“Senapan anggin milik pelaku tidak ada izinn resmi, dia beli di online, sudah lama dan barang buktinya kita sudah amankan. Yang pasti senapan anggin tidak termasuk dalam senjata api,” tegasnya.

Adapun kornologis kejadian, awalnya pelapor hendak membangunkan pelaku yang sedang tidur di bagian belakang kantor. Saat hendak dibagunkan, pelaku kaget bangun dan mau mencekik pelapor. Namun saat bersamaan pelapor menepis tanggan si pelaku akhirnya mengenai pelipis pelaku. Dari situlah awal kekisruhan yang akhirnya pelaku pulang ke rumah lalu kembali membawa senapan angin.

Baca Juga :  Satgas 328/DGH Amankan Senjata Rakitan dan Amunisi

Sesampainya di TKP awal, pelapor sudah bersembunyi dan saat itu yang ada saksi DV. Saat DV mencoba untuk mengamankan senapan ada penolakan dari pelaku yang akhirnya terjadi perebutan yang dengan tidak sengaja menekan pelatuk senapan tersebut lalu meletus dan mengenai tembok.

“Mereka dua ini teman baik sebenarnya, dan tidak ada permasalahan lain di antara keduanya, hanya saja saat itu si pelaku sedang dipengaruhi Miras makanya terjadi salah paham,” bebernya.

Setelah dilakukan pengamanan selama 24 usai kejadian, kini status pelaku atau terlapor sebagai tahanan rumah atau wajib lapor.(*)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya