Ia menambahkan, pemanfaatan PPI Fandoi sejauh ini masih menghadapi kendala regulasi dan koordinasi. Sesuai UU No. 23, pengelolaan pelabuhan perikanan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Papua. Namun, sinergi antara provinsi dan kabupaten sangat dibutuhkan untuk pengembangan kawasan tersebut.
Terkait pemasukan daerah, Desener mengungkapkan bahwa kontribusi PPI terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Biak Numfor hanya berasal dari hasil tangkapan ikan, bukan dari fasilitas pelabuhan itu sendiri, yang dikelola oleh provinsi.
“Cold storage yang ada sebelumnya dikelola oleh PT Indo Numfor Pasifik melalui skema kerjasama, namun kontraknya telah berakhir pada akhir tahun 2024. Saat ini kami sedang menunggu masuknya investor baru dengan perjanjian kerja sama yang sedang dikaji,” tambahnya.(il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos