Polres Biak Numfor Bongkar Mafia BBM Subsidi

Kami sangat bersyukur polisi bertindak tegas karena ini sangat menyengsarakan kami yang butuh bensin untuk kerja sehari-hari,” ujar Yohanis, salah satu warga Biak.

Saat ini, 10 orang tengah menjalani pemeriksaan intensif. Para pelaku terancam jeratan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. (il/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Pembangunan Sekolah Asrama di Daerah Terpencil Perlu di Kaji Ulang

Kami sangat bersyukur polisi bertindak tegas karena ini sangat menyengsarakan kami yang butuh bensin untuk kerja sehari-hari,” ujar Yohanis, salah satu warga Biak.

Saat ini, 10 orang tengah menjalani pemeriksaan intensif. Para pelaku terancam jeratan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. (il/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Luncurkan Posyandu Remaja Wapsdori untuk Peningkatan Kesehatan Remaja

Berita Terbaru

Artikel Lainnya