Wednesday, January 14, 2026
26.4 C
Jayapura

DRPD Juga Tetapkan Perda Perlindungan Hak Masyarakat Adat

BIAK– Selain menetapkan Peraturan Daerah ( Perda ) tentang Kampung Adat, DPRD Biak Numfor juga telah menetapkan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat.

Wakil Ketua DPRD Biak Numfor, Adrianus Mambobo, S.Pd mengatakan, Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat sama dengan Perda tentang Kampung Adat, karena belum ada nomor registrasinya dari pemerintah daerah Biak Numfor untuk diundangkan.   

“Nanti setelah diundangkan baru kita terbitkan undangan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Biak Numfor,”ujar Adrianus Mambobo saat ditemui Cenderawasih Pos Senin,(28/8), kemarin.

Sosialisasi Perda tersebut akan dilakukan di beberapa wilayah sekaligus, sehingga informasi tentang Perda tersebut bisa diperoleh seluruh masyarakat Biak Numfor.

Baca Juga :  Di Biak, Satu Unit Los Warung Terbakar

   Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat bertujuan agar pemerintah daerah menjamin, melindungi, mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat.(ren/tho)

BIAK– Selain menetapkan Peraturan Daerah ( Perda ) tentang Kampung Adat, DPRD Biak Numfor juga telah menetapkan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat.

Wakil Ketua DPRD Biak Numfor, Adrianus Mambobo, S.Pd mengatakan, Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat sama dengan Perda tentang Kampung Adat, karena belum ada nomor registrasinya dari pemerintah daerah Biak Numfor untuk diundangkan.   

“Nanti setelah diundangkan baru kita terbitkan undangan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Biak Numfor,”ujar Adrianus Mambobo saat ditemui Cenderawasih Pos Senin,(28/8), kemarin.

Sosialisasi Perda tersebut akan dilakukan di beberapa wilayah sekaligus, sehingga informasi tentang Perda tersebut bisa diperoleh seluruh masyarakat Biak Numfor.

Baca Juga :  Pasar Digital Ditutup, Total Transaksi Qris Capai Rp 400 Juta

   Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat bertujuan agar pemerintah daerah menjamin, melindungi, mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat.(ren/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya