BIAK– Selain menetapkan Peraturan Daerah ( Perda ) tentang Kampung Adat, DPRD Biak Numfor juga telah menetapkan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat.
Wakil Ketua DPRD Biak Numfor, Adrianus Mambobo, S.Pd mengatakan, Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat sama dengan Perda tentang Kampung Adat, karena belum ada nomor registrasinya dari pemerintah daerah Biak Numfor untuk diundangkan.
“Nanti setelah diundangkan baru kita terbitkan undangan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Biak Numfor,”ujar Adrianus Mambobo saat ditemui Cenderawasih Pos Senin,(28/8), kemarin.
Sosialisasi Perda tersebut akan dilakukan di beberapa wilayah sekaligus, sehingga informasi tentang Perda tersebut bisa diperoleh seluruh masyarakat Biak Numfor.
Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat bertujuan agar pemerintah daerah menjamin, melindungi, mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat.(ren/tho)