SUPIORI – Polres Supiori intensif mengusut kasus korupsi di wilayahnya, khususnya dugaan penyalahgunaan dana desa yang mencuat tahun ini. Dari upaya penegakan hukum tersebut, dua kasus telah berhasil diungkap.
Salah satunya sudah rampung dan dinyatakan lengkap (P-21), kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Biak untuk proses lebih lanjut. Kasus kedua masih dalam tahap penyidikan oleh tim Tipikor Reserse Polres Supiori dan akan segera memasuki tahap lidik.
Kasus terbaru terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Kampung Ineki, Distrik Kepulauan Aruri, telah memicu perhatian serius. Berdasarkan informasi dari Kapolres Supiori melalui Kasat Reskrim Polres Supiori Ipda Daniel Z Rumapidus, SH.,MH, proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti telah dilakukan.
Kepala Kampung Ineki telah diperiksa secara menyeluruh, sementara penyidik terus mengumpulkan keterangan untuk memperkuat dugaan adanya korupsi. Berdasarkan data dari Inspektorat Pemda Supiori, total potensi kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 1,1 miliar. Dana yang seharusnya disalurkan untuk kesejahteraan masyarakat desa diduga kuat digunakan secara pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Modus operandi korupsi ini terindikasi serupa dengan beberapa kasus lainnya, termasuk dugaan penyalahgunaan anggaran di salah satu OPD.
“Dana desa yang seharusnya direalisasikan untuk masyarakat justru dimanfaatkan secara pribadi. Ketika dilakukan audit oleh BPK dan Inspektorat, pihak terkait tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya,” jelas Ipda Daniel.
Meski telah diberikan tenggat waktu untuk pengembalian dana, namun hingga saat ini dana tersebut belum dikembalikan.