BIAK NUMFOR – Kepolisian Resor Biak Numfor berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan menangkap dua orang tersangka dalam sebuah operasi yang dilakukan di Kompleks Pasar Ikan, Kelurahan Fandoi, Biak Kota, pada Selasa (22/1).
Press conference terkait pengungkapan ini digelar di Aula Mapolres Biak Numfor, Jumat (22/1), dipimpin Plh Wakapolres Biak Numfor, Kompol Stella Suruan didampingi Kasat Narkoba Polres Biak Numfor, AKP Iriene Aronggear serta Kasi Humas Ipda Joko Susilo, S.E.
Dalam konferensi pers tersebut, dijelaskan bahwa kedua tersangka, yakni SSF (32) dan VWW (32), ditangkap pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIT. Polisi juga menetapkan satu orang lain, YM, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua tersangka diduga kuat melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja, yang diperjualbelikan di wilayah Biak Kota dan sekitarnya.
Informasi awal mengenai peredaran ganja diperoleh dari masyarakat. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Iriene Aronggear, S.H., dan Kaur Bin Ops Iptu Supriadi segera melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa 65,75 gram ganja yang dibungkus dalam satu plastik bening ukuran sedang, serta lima plastik kecil lainnya yang dikemas rapi dalam kantong kresek hitam, total sebanyak 69.92 gr ganja berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil lidik Satresnarkoba, barang bukti lain diduga masih berada di tangan YM, yang saat penggerebekan tidak berada di lokasi. YM diketahui berperan sebagai pemasok ganja, yang didatangkan dari Papua Nugini melalui Jayapura sebelum akhirnya dibawa ke Biak untuk dijual.