Friday, April 19, 2024
31.7 C
Jayapura

Jilid II, Dana Otsus Biak Numfor Tembus Rp 150 M

Sebelumnya Hanya Rp 32 Miliar

BIAK-Wakil Bupati Biak Numfor, Calvin Mansnembra, SE, M.BA menyatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor menyambut baik dialog Anggota DPR RI Yan P. Mandenas di Gedung KSL Ball Room, Sabtu (25/2).

Dialog ini dinilai penting dalam rangka memberikan catatan, masukan dan pendapat terkait optimalisasi UU Otsus untuk kemajuan pembangunan di Tanah Papua, khususnya di Kabupaten Biak Numfor.

“Atas nama Pemkab Biak Numfor, kami menyampaikan ucapan terima kasih atas dialog ini, momen ini sangat penting untuk menyampaikan pendapat, masukan dan catatan terhadap upaya optimalisasi implementasi UU Otsus ke depan,” ujar Wabup  Calvin Mansnembra.

Anggota Komisi I DPR-RI Bidang Pertahanan, Luar Negeri, Intelijen dan Kominfo, Yan P. Mandenas lakukan dialog bersama Pemkab Biak Numfor dan unsur masyarakat.

Sekadar diketahui, dialog yang digelar ini seputar evaluasi implementrasi UU No 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua (Otsus Jilid II), khususnya lagi hal yang terkait  tentang penerimaan dan penggunaan dana Otsus, dana tambahan infrastruktur Otsus dan dana alokasi khusus Tahun 2022 – 2023.

Baca Juga :  Sekda: Minimal 10 Tahun Mengabdi Baru Bisa Pindah

“Untuk Biak yang tadinya hanya mendapatkan pembagian dana Otsus kurang lebih Rp 32 miliar, tapi dengan adanya perubahan transfer langsung ke kabupaten maka dana Otsus Biak Numfor naik menjadi Rp150 miliar,” ungkapnya.

Seperti yang disampaikan oleh Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd bahwa dengan adanya UU Otus Jilid II dimana terjadi perubahan transfer atau cara pembagian yang saat ini langsung dari pemerintah pusat maka jatah alokasi dana Otsus untuk Kabupaten Biak Numfor kurang lebih Rp 32 miliar (ketika masih kewenangan provinsi Papua yang bagi) maka kini meningkat jadi Rp 150 miliar.

“Saat UU Otsus belum dievaluasi, lalu kewenangan pembagian dana Otsus di Provinsi Papua, maka Kabupaten Biak Numfor hanya mendapatkan kurang lebih Rp 32 miliar, nanti setelah ada Otsus jilid II dan kewenangan dibagi dari pusat langsung maka Biak Numfor meningkat kurang lebih jadi Rp 150 miliar per tahun,” kata Bupati Herry Ario Naap saat itu.

Baca Juga :  Raperda Otsus Harus Mampu Proteksi Masyarakat Port Numbay

Kembali ke dialog, dalam kesempatan itu Yan Mandenas juga mengingatkan, kebijakan yang dilakukan harus bermanfaat untuk membangun masyarakat Papua sehingga penyerapan anggarannya pun lebih cepat.

“Kita berjuang semua ini dengan tujuan bahwa pemanfaatan dana Otsus harus semaksimal mungkin. Selain Kita menutupi potensi daerah yang tidak bisa kita olah dan bisa menghasilkan pendapatan daerah,” ujarnya.

Selain itu, masih lanjut Yan, Otsus ini juga sebagai salah satu solusi yang bisa membantu pemerintah daerah untuk bisa merealisasikan berbagai macam prioritas program khususnya pendidikan dan kesehatan itu harus jadi prioritas utama.

Sekadar diketahui, dialog anggota Komisi I DPR RI Yan P. Mandenas bersama pemerintah daerah dan unsur masyarakat,  jajaran pimpinan TNI/Porli, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat, kepala-kepala OPD, kepala distrik dan kelurahan, dan segenap unsur terkait lainnya.(itb/tho)

Sebelumnya Hanya Rp 32 Miliar

BIAK-Wakil Bupati Biak Numfor, Calvin Mansnembra, SE, M.BA menyatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor menyambut baik dialog Anggota DPR RI Yan P. Mandenas di Gedung KSL Ball Room, Sabtu (25/2).

Dialog ini dinilai penting dalam rangka memberikan catatan, masukan dan pendapat terkait optimalisasi UU Otsus untuk kemajuan pembangunan di Tanah Papua, khususnya di Kabupaten Biak Numfor.

“Atas nama Pemkab Biak Numfor, kami menyampaikan ucapan terima kasih atas dialog ini, momen ini sangat penting untuk menyampaikan pendapat, masukan dan catatan terhadap upaya optimalisasi implementasi UU Otsus ke depan,” ujar Wabup  Calvin Mansnembra.

Anggota Komisi I DPR-RI Bidang Pertahanan, Luar Negeri, Intelijen dan Kominfo, Yan P. Mandenas lakukan dialog bersama Pemkab Biak Numfor dan unsur masyarakat.

Sekadar diketahui, dialog yang digelar ini seputar evaluasi implementrasi UU No 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua (Otsus Jilid II), khususnya lagi hal yang terkait  tentang penerimaan dan penggunaan dana Otsus, dana tambahan infrastruktur Otsus dan dana alokasi khusus Tahun 2022 – 2023.

Baca Juga :  Penanganan Anak Aibon Belum Optimal

“Untuk Biak yang tadinya hanya mendapatkan pembagian dana Otsus kurang lebih Rp 32 miliar, tapi dengan adanya perubahan transfer langsung ke kabupaten maka dana Otsus Biak Numfor naik menjadi Rp150 miliar,” ungkapnya.

Seperti yang disampaikan oleh Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd bahwa dengan adanya UU Otus Jilid II dimana terjadi perubahan transfer atau cara pembagian yang saat ini langsung dari pemerintah pusat maka jatah alokasi dana Otsus untuk Kabupaten Biak Numfor kurang lebih Rp 32 miliar (ketika masih kewenangan provinsi Papua yang bagi) maka kini meningkat jadi Rp 150 miliar.

“Saat UU Otsus belum dievaluasi, lalu kewenangan pembagian dana Otsus di Provinsi Papua, maka Kabupaten Biak Numfor hanya mendapatkan kurang lebih Rp 32 miliar, nanti setelah ada Otsus jilid II dan kewenangan dibagi dari pusat langsung maka Biak Numfor meningkat kurang lebih jadi Rp 150 miliar per tahun,” kata Bupati Herry Ario Naap saat itu.

Baca Juga :  JK: Pemekaran Percepatan Pelayanan dan Pembangunan

Kembali ke dialog, dalam kesempatan itu Yan Mandenas juga mengingatkan, kebijakan yang dilakukan harus bermanfaat untuk membangun masyarakat Papua sehingga penyerapan anggarannya pun lebih cepat.

“Kita berjuang semua ini dengan tujuan bahwa pemanfaatan dana Otsus harus semaksimal mungkin. Selain Kita menutupi potensi daerah yang tidak bisa kita olah dan bisa menghasilkan pendapatan daerah,” ujarnya.

Selain itu, masih lanjut Yan, Otsus ini juga sebagai salah satu solusi yang bisa membantu pemerintah daerah untuk bisa merealisasikan berbagai macam prioritas program khususnya pendidikan dan kesehatan itu harus jadi prioritas utama.

Sekadar diketahui, dialog anggota Komisi I DPR RI Yan P. Mandenas bersama pemerintah daerah dan unsur masyarakat,  jajaran pimpinan TNI/Porli, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat, kepala-kepala OPD, kepala distrik dan kelurahan, dan segenap unsur terkait lainnya.(itb/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya