Thursday, April 25, 2024
31.7 C
Jayapura

Di Biak, Kasus DBD Ditetapkan Jadi KLB

Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Plt Bupati Herry Ario Naap, S.Si, M.Pd tentang penetapan kasus DBD di Kabupaten Biak Numfor sebagai KLB di tahun 2019, di Guest House, Selasa (26/2) kemarin.( FOTO : Fiktor/Cepos)

Setelah Meningkat Drastis Kasusnya di Dua Bulan Terakhir

BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menyatakan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) saat ini masuk dalam kategori Kejadian Luar Biasa (KLB). Penetapan status KLB kasus DBD di Kabupaten Biak Numfor dilakukan setelah melalui sejumlah evaluasi dan pertimbangan dalam kurun waktu satu bulan terakhir setalah ditemukannya kasus awal bulan Januari lalu.

  Dalam dua bulan terakhir sudah ditemukan 57 kasus penderita DBD, dari jumlah sebanyak itu dua orang dinyatakan telah meninggal dunia. Pemerintah Kabupaten Biak Numfor sendiri telah membentuk tim khusus dalam melakukan pengananan kasus DBD itu dengan melibatkan lintas sektoral.  Tim tersebut diberi nama Tim Kerja Siaga Bencana Kasus DBD.

Baca Juga :  Upayakan Semua Warga Terdaftar Sebagai Pemilih Pemilu 2024

  Penetapan status KLB  kasus DBD disampaikan langsung oleh Plt. Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si, M.Pd dan dihadiri oleh Ketua DPRD Biak Numfor Ir. Zhet Sandy, MM dan jajaran anggota dewan lainnya, termasuk jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para kepala puskesmas.

  Dengan penetapan sebagai KLB itu, maka tentunya tim yang dikoordinir oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor dr. Daisy Ch Urbinas itu langsung bergerak cepat melakukan upaya-upaya penanggulangan. Salah satunya melakukan pemberantasan sarang-sarang yang berpotensi atau dijadikan nyamuk Aedes Aegypti  berkembang biak.

  “Dengan penetapan sebagai KLB ini tentunya merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah daerah menyikapi kasus DBD di Kabupaten Biak Numfor. Sebab dengan begitu maka tim yang sudah terbentuk akan semaksimal mungkin melakukan upaya-upaya penanggulangan di lapangan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dilaunching, KMP Mambramo Foja Resmi Layani Rute Biak – Mbromsi

   Jika dibandingkan dengan dua tahun terakhir, maka dalam satu tahun di tahun 2017 lalu kasus DBD yang ditemukan hanya 52 kasus dan satu meninggal, sementara dalam satu tahun di tahun 2018 lalu hanya 36 kasus. Sementara di tahun 2019 itu baru dua bulan berlangsung sudah ditemukan 57 kasus dan dua diantaranya meninggal dunia.

  “Kami pastikan bahwa tim yang sudah dibentuk akan secepatnya melakukan kegiatan-kegiatan penanggulangan. Karenanya, kami minta dukungan semua masyarakat dalam melakukan pembersihan di sekitar rumah dan di lingkungannya, sebab 80 kebersihan akan mencegah perkembangan nyamuk aedes aegypti, sedangkan fogging hanya 20 persen saja,” kata Kepala Dinas Kesehatan Daisy Ch Urbinas menambahkan.(itb/tri)

Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Plt Bupati Herry Ario Naap, S.Si, M.Pd tentang penetapan kasus DBD di Kabupaten Biak Numfor sebagai KLB di tahun 2019, di Guest House, Selasa (26/2) kemarin.( FOTO : Fiktor/Cepos)

Setelah Meningkat Drastis Kasusnya di Dua Bulan Terakhir

BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menyatakan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) saat ini masuk dalam kategori Kejadian Luar Biasa (KLB). Penetapan status KLB kasus DBD di Kabupaten Biak Numfor dilakukan setelah melalui sejumlah evaluasi dan pertimbangan dalam kurun waktu satu bulan terakhir setalah ditemukannya kasus awal bulan Januari lalu.

  Dalam dua bulan terakhir sudah ditemukan 57 kasus penderita DBD, dari jumlah sebanyak itu dua orang dinyatakan telah meninggal dunia. Pemerintah Kabupaten Biak Numfor sendiri telah membentuk tim khusus dalam melakukan pengananan kasus DBD itu dengan melibatkan lintas sektoral.  Tim tersebut diberi nama Tim Kerja Siaga Bencana Kasus DBD.

Baca Juga :  Dilaunching, KMP Mambramo Foja Resmi Layani Rute Biak – Mbromsi

  Penetapan status KLB  kasus DBD disampaikan langsung oleh Plt. Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si, M.Pd dan dihadiri oleh Ketua DPRD Biak Numfor Ir. Zhet Sandy, MM dan jajaran anggota dewan lainnya, termasuk jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para kepala puskesmas.

  Dengan penetapan sebagai KLB itu, maka tentunya tim yang dikoordinir oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor dr. Daisy Ch Urbinas itu langsung bergerak cepat melakukan upaya-upaya penanggulangan. Salah satunya melakukan pemberantasan sarang-sarang yang berpotensi atau dijadikan nyamuk Aedes Aegypti  berkembang biak.

  “Dengan penetapan sebagai KLB ini tentunya merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah daerah menyikapi kasus DBD di Kabupaten Biak Numfor. Sebab dengan begitu maka tim yang sudah terbentuk akan semaksimal mungkin melakukan upaya-upaya penanggulangan di lapangan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemda Biak Review Ulang 27 Perda

   Jika dibandingkan dengan dua tahun terakhir, maka dalam satu tahun di tahun 2017 lalu kasus DBD yang ditemukan hanya 52 kasus dan satu meninggal, sementara dalam satu tahun di tahun 2018 lalu hanya 36 kasus. Sementara di tahun 2019 itu baru dua bulan berlangsung sudah ditemukan 57 kasus dan dua diantaranya meninggal dunia.

  “Kami pastikan bahwa tim yang sudah dibentuk akan secepatnya melakukan kegiatan-kegiatan penanggulangan. Karenanya, kami minta dukungan semua masyarakat dalam melakukan pembersihan di sekitar rumah dan di lingkungannya, sebab 80 kebersihan akan mencegah perkembangan nyamuk aedes aegypti, sedangkan fogging hanya 20 persen saja,” kata Kepala Dinas Kesehatan Daisy Ch Urbinas menambahkan.(itb/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya