Thursday, April 3, 2025
27.8 C
Jayapura

Harap Raperda Retribusi dan Pajak Daerah Dapat Ditetapkan

BIAK-Sekertaris DPRD Biak Numfor, Drs. Judi Wanma, M.Si mengatakan, peraturan daerah ( Perda ) non APBD tentang retribusi dan pajak daerah di Kabupaten Biak Numfor telah berakhir masa berlakunya sehingga hal itu menjadi progam kerja DPRD Biak tahun 2023.

DPRD Biak Numfor menurut Sekertaris DPRD, Judi Wanma telah memasukan Raperda tentang retribusi dan pajak daerah bersama Raperda non APBD lainnya untuk dibahas dan ditetapkan pada tahun 2023.

“Ada Perda baru yang sudah ditetapkan dan ada juga beberapa Perda lama yang di perbarui karena masa berlakunya sudah berakhir yang dimasukan untuk dibahas dan ditetapkan lagi, yaitu Perda tentang retribusi dan pajak daerah,”jelas Wanma kepada Cenderawasih Pos di Biak, Sabtu,(21/9).

Baca Juga :  APBD Kota Jayapura Tahun 2025 Ditetapkan Rp 1,6 T Lebih

Dia berharap Perda tentang pajak dan retribusi daerah segera ditetapkan oleh DPRD Biak Numfor agar dipergunakan sebagai dasar dalam melakukan pungutan reribusi dan pajak daerah di Kabupaten Biak Numfor pada tahun 2023.

Bila tidak maka tidak akan dilakukan pungutan retribusi dan pajak daerah pada tahun 2023 karena tidak ada dasar hukum yang menjamin penarikan retribusi dan penarikan pajak daerah dilakukan.

“Penarikan retribusi dan pajak daerah dasarnya di Perda itu, jadi kalau ditetapkan baru bisa melaksanakan pungutan, kalau tidak maka tidak bisa,”ujarnya (ren )

BIAK-Sekertaris DPRD Biak Numfor, Drs. Judi Wanma, M.Si mengatakan, peraturan daerah ( Perda ) non APBD tentang retribusi dan pajak daerah di Kabupaten Biak Numfor telah berakhir masa berlakunya sehingga hal itu menjadi progam kerja DPRD Biak tahun 2023.

DPRD Biak Numfor menurut Sekertaris DPRD, Judi Wanma telah memasukan Raperda tentang retribusi dan pajak daerah bersama Raperda non APBD lainnya untuk dibahas dan ditetapkan pada tahun 2023.

“Ada Perda baru yang sudah ditetapkan dan ada juga beberapa Perda lama yang di perbarui karena masa berlakunya sudah berakhir yang dimasukan untuk dibahas dan ditetapkan lagi, yaitu Perda tentang retribusi dan pajak daerah,”jelas Wanma kepada Cenderawasih Pos di Biak, Sabtu,(21/9).

Baca Juga :  Babinsa Koramil 1705-02/Enarotali Bantu Salurkan 500 Paket Sembako

Dia berharap Perda tentang pajak dan retribusi daerah segera ditetapkan oleh DPRD Biak Numfor agar dipergunakan sebagai dasar dalam melakukan pungutan reribusi dan pajak daerah di Kabupaten Biak Numfor pada tahun 2023.

Bila tidak maka tidak akan dilakukan pungutan retribusi dan pajak daerah pada tahun 2023 karena tidak ada dasar hukum yang menjamin penarikan retribusi dan penarikan pajak daerah dilakukan.

“Penarikan retribusi dan pajak daerah dasarnya di Perda itu, jadi kalau ditetapkan baru bisa melaksanakan pungutan, kalau tidak maka tidak bisa,”ujarnya (ren )

Berita Terbaru

Artikel Lainnya