Saturday, August 23, 2025
21.4 C
Jayapura

Bupati Biak Numfor Paparkan Realisasi APBD 2024 dan 2 Raperda Baru

Namun, di tengah tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berhasil mencatat sejumlah prestasi penting di tahun 2024. Di antaranya adalah peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 74,95 poin, penurunan tingkat kemiskinan menjadi 23,46%, dan peningkatan angka harapan hidup menjadi 70,92 tahun.

Selain itu, Biak Numfor juga kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI untuk kelima kalinya secara berturut-turut. Prestasi lainnya adalah kembali meraih Piala Adipura dan Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award, yang menunjukkan bahwa 108,25% penduduk Biak Numfor telah terjamin kesehatannya.

Selain laporan pertanggungjawaban APBD, sidang paripurna ini juga akan membahas dua Raperda non-APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah. Raperda tersebut adalah: Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung, Raperda Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Biak. (il/wen)

Baca Juga :  Gereja Oikumene Milik Koopsud III, Resmi Ditahbiskan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Namun, di tengah tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berhasil mencatat sejumlah prestasi penting di tahun 2024. Di antaranya adalah peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 74,95 poin, penurunan tingkat kemiskinan menjadi 23,46%, dan peningkatan angka harapan hidup menjadi 70,92 tahun.

Selain itu, Biak Numfor juga kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI untuk kelima kalinya secara berturut-turut. Prestasi lainnya adalah kembali meraih Piala Adipura dan Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award, yang menunjukkan bahwa 108,25% penduduk Biak Numfor telah terjamin kesehatannya.

Selain laporan pertanggungjawaban APBD, sidang paripurna ini juga akan membahas dua Raperda non-APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah. Raperda tersebut adalah: Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung, Raperda Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Biak. (il/wen)

Baca Juga :  Speedboat Dihantam Ombak, Plh. Sekda Sarmi Hilang

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya