BIAK-Ketua Bawaslu Biak Numfor Simon Yason Mandowen, ditemui di kantor Bawaslu Biak, Selasa (17/9), mengatakan terkait dengan ketentuan ASN/Anggota Dewan atau TNI/Polri, untuk Kabupaten Biak Numfor terdapat satu bakal calon yang anggota DPRD Aktif dan juga ada yang ASN Aktif.
Syarat calon yang dimaksud dalam PKPU No 8 Tahun 2024 tentang pencalonan itu, pada saat pendaftaran yang bersangkutan sudah harus mengajukan surat pernyataan bilamana pada saat penetapan ditetapkan sebagai calon.
“Tapi ada surat edaran baru dari Mendagri, yang memperkuat ketentuan dari PKPU tersebut, diatur dalam Surat Edaran Mendagri No 100.2.4.3/437.8 Tanggal 6 September, pada point IV terkait mekanisme pengunduran diri ASN/Anggota DPRD maka yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan pengunduran diri sejak yang bersangkutan ditetapkan,” ungkap Yason Mandowen.
“Dengan demikian pada tanggal 22 September nanti mereka sudah siap untuk mengundurkan diri. Surat itu tidak bisa dicabut kembali, nanti pada saat tidak ditetapkan sebagai calon atau tidak lolos maka dengan pernyataan itu sudah otomatis mereka telah mengundurkan diri,” tegasnya.
Terkait dengan pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor, diketahui proses pendaftaran sudah dilakukan sebelumnya, KPU secara teknis sudah lakukan tahapan itu, dan telah dilakukan perbaikan berkas dan syarat calon sudah berproses. Saat ini tahapan KPU adalah penyampaian pengumuman kepada masyarakat, terkait dengan bakal calonnya, masyarakat dapat memberikan tanggapan hingga 19 September.
Sampai dengan saat ini menurut Bawaslu Biak, koordinasi bersama KPU Biak Numfor terus berjalan dengan lancar, baik komunikasi, koordinasi hingga transparansi dalam setiap tahapan proses yang dilakukan. Pihaknya pun mudah dalam melakukan fungsi pengawasan langsung selama ini. ( il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos