Monday, April 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Awalnya Diajak Makan Bakso, Lalu Dihabisi di Tempat Sunyi

Tampak tersangka MFY memperlihatkan adegan bagaimana caranya menghabisi nyawa Ela (16), siswi SMA Negeri 1 Biak Kota  bernama Ela (16) dalam reka ulang yang dilakukan Satreskrim Polres Biak Numfor, Jumat (29/3) kemarin. (FOTO : Fiktor/Cepos)

Dari Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Siswi SMAN 1 Biak Kota

Reka ulang terhadap pembunuhan sadis terhadap  seorang siswi SMA Negeri 1 Biak Kota  bernama Ela (16) dilakukan Satreskrim Polres Biak Numfor, Jumat (29/3) kemarin. Reka ulang itu dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yakni di sekitar tempat kos-kosan korban dan tempat kejadian dimana korban dihabisi, di Sineri jalan ke Biak Barat.

Laporan: Fiktor Palembangan-Biak

Tidak ada petunjuk baru terungkap dalam reka ulang itu, namun dalam reka ulang itu terungkap kalau pelaku MFY sempat memukul kepala korban dari arah belakang. Tak hanya itu, setelah korban jatuh, tersangka mengambil kayu dari jok motor metiknya, lalu memukul korban di bagian belakang kepalanya  hingga tewas.

  Korban yang saat itu sudah tak bernyawa, diangkat ke semak belukar lalu dimaksukan dalam karung dan dibuang. Korban dimasukan dalam karung bersama dengan sejumlah pakaian dengan harapan tidak terlalu bau dan tidak ketahuan.

Baca Juga :  LMA Dukung Pembangunan Bandara Antariksa di Biak

  Dari puluhan adengan di reka ulang itu,  terungkap bagaimana awalnya korban saat itu bercerita sambil makan bakso, dan selanjutnya korban diajak belajar naik motor dengan pelaku di daerah sunyi lalu dihabisi.

  “Dari puluhan adegan, mulai ketika korban dan pelaku masih di tempat kos, lalu makan bakso dan selanjutnya belajar naik motor hingga dihabisi, tidak ada pentunjuk baru. Semuanya seperti keterangan korban dari awal,” kata Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, S.IK.,M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Jefri Tambunan, S.IK, SH kepada Cenderawasih Pos, Jumat (29/3) kemarin.

   Reka ulang kejadian pembunuhan sadis itu mendapat perhatian warga, baik ketika reka ulang di sekitar pemungkiman Saramom maupun ketika di Jalan Sineri (jalan ke Biak Barat). Bahkan ibu korban, yang sempat datang melihat langsung dari dekat reka ulang itu menangis histeris lalu pingsan ketika melihat pelaku melakukan sejumlah adengan awal dengan menjagak korban makan bakso.   

Baca Juga :  Bukan Hanya Masyarakat, OPM Juga Minta Internet

  Tersangka MFY merupakan kakak ipar dari korban, bahkan pelaku diberikan kepercayaan orang tua korban untuk mengantar jemput ke sekolah dan tetap diberi upah (diojek). Dari keterangan pelaku ke penyidik, bahwa dia nekat menghabisi korban dengan sadis hanya karena sakit hati.

  Kasus pemunuhan siswi SMA Negeri 1 Biak Kota ini sempat membuat gempar masyarakat di Biak, pasalnya korban dikabarkan waktu itu hilang karena diculik dan sejumlah spekulasi lainnya. Korban ditemukan dalam keadaan membusuk dalam karung setelah dua minggu hilang. Siswi kelas I yang naas itu ditemukan oleh warga yang saat itu pergi mencari kus-kus ke hutan, tepatnya di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan Sineri.

  Akibat perbuatannya itu, maka pelaku dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 dan  Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurunhan penjara selama 20 tahun. (*/tri) 

Tampak tersangka MFY memperlihatkan adegan bagaimana caranya menghabisi nyawa Ela (16), siswi SMA Negeri 1 Biak Kota  bernama Ela (16) dalam reka ulang yang dilakukan Satreskrim Polres Biak Numfor, Jumat (29/3) kemarin. (FOTO : Fiktor/Cepos)

Dari Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Siswi SMAN 1 Biak Kota

Reka ulang terhadap pembunuhan sadis terhadap  seorang siswi SMA Negeri 1 Biak Kota  bernama Ela (16) dilakukan Satreskrim Polres Biak Numfor, Jumat (29/3) kemarin. Reka ulang itu dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yakni di sekitar tempat kos-kosan korban dan tempat kejadian dimana korban dihabisi, di Sineri jalan ke Biak Barat.

Laporan: Fiktor Palembangan-Biak

Tidak ada petunjuk baru terungkap dalam reka ulang itu, namun dalam reka ulang itu terungkap kalau pelaku MFY sempat memukul kepala korban dari arah belakang. Tak hanya itu, setelah korban jatuh, tersangka mengambil kayu dari jok motor metiknya, lalu memukul korban di bagian belakang kepalanya  hingga tewas.

  Korban yang saat itu sudah tak bernyawa, diangkat ke semak belukar lalu dimaksukan dalam karung dan dibuang. Korban dimasukan dalam karung bersama dengan sejumlah pakaian dengan harapan tidak terlalu bau dan tidak ketahuan.

Baca Juga :  Kapolres Supiori Serahkan Barang Curian

  Dari puluhan adengan di reka ulang itu,  terungkap bagaimana awalnya korban saat itu bercerita sambil makan bakso, dan selanjutnya korban diajak belajar naik motor dengan pelaku di daerah sunyi lalu dihabisi.

  “Dari puluhan adegan, mulai ketika korban dan pelaku masih di tempat kos, lalu makan bakso dan selanjutnya belajar naik motor hingga dihabisi, tidak ada pentunjuk baru. Semuanya seperti keterangan korban dari awal,” kata Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, S.IK.,M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Jefri Tambunan, S.IK, SH kepada Cenderawasih Pos, Jumat (29/3) kemarin.

   Reka ulang kejadian pembunuhan sadis itu mendapat perhatian warga, baik ketika reka ulang di sekitar pemungkiman Saramom maupun ketika di Jalan Sineri (jalan ke Biak Barat). Bahkan ibu korban, yang sempat datang melihat langsung dari dekat reka ulang itu menangis histeris lalu pingsan ketika melihat pelaku melakukan sejumlah adengan awal dengan menjagak korban makan bakso.   

Baca Juga :  LMA Biak Harap Prioritaskan Anak asli Isi Kursi DPRD Usungan Partai Politik

  Tersangka MFY merupakan kakak ipar dari korban, bahkan pelaku diberikan kepercayaan orang tua korban untuk mengantar jemput ke sekolah dan tetap diberi upah (diojek). Dari keterangan pelaku ke penyidik, bahwa dia nekat menghabisi korban dengan sadis hanya karena sakit hati.

  Kasus pemunuhan siswi SMA Negeri 1 Biak Kota ini sempat membuat gempar masyarakat di Biak, pasalnya korban dikabarkan waktu itu hilang karena diculik dan sejumlah spekulasi lainnya. Korban ditemukan dalam keadaan membusuk dalam karung setelah dua minggu hilang. Siswi kelas I yang naas itu ditemukan oleh warga yang saat itu pergi mencari kus-kus ke hutan, tepatnya di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan Sineri.

  Akibat perbuatannya itu, maka pelaku dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 dan  Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurunhan penjara selama 20 tahun. (*/tri) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya