Sementara itu Tokoh Masyarakat Adat Byak Gerard Kafiar menyoroti dan membuka tangan akan peranan masyarakat adat dalam penanganan kasus kriminal konvensional seperti Pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan atau ‘begal’ yang kian hari kian meresahkan warga masyarakat di Biak.
Terlebih jika kasus ini justru melibatkan anak-anak di bawah usia 18 tahun sebagai pelaku. Karena menurut data Polres Biak Numfor hampir 80% pelaku kriminal baik itu pencurian, pembobolan rumah, hingga pencurian dengan kekerasan rata-rata melibatkan anak dibawah usia, sebagai pelakunya.
“Kalau adalam hukum positifi (pemerintah/Polri, red) tidak bisa menangani kasus ini, kami minta pihak kepolsian melibatkan kami dari unsur adat untuk bertindak, kami melihat dan mendengar fakta bahwa anak-anak kami yang menjadi pelaku kriminal, kami juga miris, kami perlu memberikan ganjaran kepada mereka dengan tatanan adat yang kita patuhi bersama,” ungkap Gerard Kafiar. (Il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos