Friday, May 23, 2025
28.7 C
Jayapura

Parpol dan Bacaleg Diminta Patuhi Aturan

BIAK- Ketua Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Simon Yason Mandowen berharap kepada seluruh Partai Politik(Parpol)  peserta Pemilu, Tahun 2024 di Kabupaten Biak Numfor, agar tetap mematuhi aturan (regulasi ) yang mengatur tentang pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.

Ia juga berharap kepada seluruh Parpol peserta Pemilu 2024 untuk tetap memperhatian jadwal tahapan, karena tahapan Pemilu 2024 terus berlanjut hingga pelaksanaan pemilihan.

Harapan tersebut disampaikannya karena saat ini baru pada tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD dan masih ada tahapan berikutnya yakni verfikasi administrasi Parpol, sehingga Parpol harus mematahui aturan yang berlaku, karena tahapan ini sangat krusial sekali, dan yang menentukan siapa yang nanti ikut berkompetisi.

Baca Juga :  KPU Kab. Jayapura  Bakal Rekrut Pantarlih

“Yang berikut, ada satu hal yang penting, kerena belum masuk tahapan kampanye, kami imbau kepada Parpol untuk menyampaikan kepada bakal calon, jangan sampai mereka mendahului jadwal yang KPU keluarkan, dalam hal tahapan kampanye, jangan dulu mengkampanyekan diri,”tegasnya saat diwawancarai wartawan Senin,(15/5), kemarin.

Ia mempersilahkan Parpol dan bakal calon anggota DPRD yang baru diajukan untuk bersosialisasi melaui media massa dan alat peraga baliho, tapi hanya sebatas bersosialisasi.

“Kampaye itu ada upaya untuk mencitrakan diri dan mengajak pemilih memilih. Misalnya di baliho ada foto, ada nomor urut, ada keterangan bakal calon dari partai, ada ajakan memilih, ada visi – misi program kerja secara kolektif dalam alat peraga, itu termasuk dalam unsur kampanye,”jelasnya.

Baca Juga :  Bantah Angka Putus Sekolah Capai 26.000 Peserta Didik

Hal tersebut yang menurutnya menjadi perhatian dan penekanan pihaknya kepada Parpol peserta Pemilu Tahun 2024.(ren/tho)

BIAK- Ketua Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Simon Yason Mandowen berharap kepada seluruh Partai Politik(Parpol)  peserta Pemilu, Tahun 2024 di Kabupaten Biak Numfor, agar tetap mematuhi aturan (regulasi ) yang mengatur tentang pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.

Ia juga berharap kepada seluruh Parpol peserta Pemilu 2024 untuk tetap memperhatian jadwal tahapan, karena tahapan Pemilu 2024 terus berlanjut hingga pelaksanaan pemilihan.

Harapan tersebut disampaikannya karena saat ini baru pada tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD dan masih ada tahapan berikutnya yakni verfikasi administrasi Parpol, sehingga Parpol harus mematahui aturan yang berlaku, karena tahapan ini sangat krusial sekali, dan yang menentukan siapa yang nanti ikut berkompetisi.

Baca Juga :  Bawaslu Gandeng Berbagai Komunitas Etnis 

“Yang berikut, ada satu hal yang penting, kerena belum masuk tahapan kampanye, kami imbau kepada Parpol untuk menyampaikan kepada bakal calon, jangan sampai mereka mendahului jadwal yang KPU keluarkan, dalam hal tahapan kampanye, jangan dulu mengkampanyekan diri,”tegasnya saat diwawancarai wartawan Senin,(15/5), kemarin.

Ia mempersilahkan Parpol dan bakal calon anggota DPRD yang baru diajukan untuk bersosialisasi melaui media massa dan alat peraga baliho, tapi hanya sebatas bersosialisasi.

“Kampaye itu ada upaya untuk mencitrakan diri dan mengajak pemilih memilih. Misalnya di baliho ada foto, ada nomor urut, ada keterangan bakal calon dari partai, ada ajakan memilih, ada visi – misi program kerja secara kolektif dalam alat peraga, itu termasuk dalam unsur kampanye,”jelasnya.

Baca Juga :  DPW PAN Papua Deklarasikan Ganjar Pranowo Calon Presiden RI

Hal tersebut yang menurutnya menjadi perhatian dan penekanan pihaknya kepada Parpol peserta Pemilu Tahun 2024.(ren/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya