Bupati Tegaskan Peraturan dan Perundang-undangan Adalah “Panglima” Bagi Birokrat

BIAK-Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra, SH.,MM mengatakan, pelantikan serentak kepala kampung di 19 distrik yang ada di Kabupaten Biak Numfor akan dilakukan tanggal 17 April mendatang.

Hanya saja, masih ada beberapa kepala kampung yang tidak akan dilantik karena ada persoalan harus dituntaskan. Salah satunya adalah persoalan masih belum adanya kodefikasi 3 kampung, ketiga kampung itu adalah adalah Syordo (Sorido), Warmpur (Yafdas), dan Fanjuri (Wodu).

“Pelantikan serentak para kepala kampung ini mestinya dilakukan 1 bulan lalu, namun karena masih ada persoalan yang harus dituntaskan dibeberapa kampung, makanya kita undur sampai tanggal 17 April mendatang,” kata Bupati saat memimpin apel gabungan dan halal bihalal ASN di Halaman Kantor Bupati Biak Numfor, Senin (13/4).

Baca Juga :  Di Biak, Kasus DBD Ditetapkan Jadi KLB

“Intinya yang belum tuntas persoalannya kita tunda, sementara yang sudah siap akan dilakukan pelantikan,” lanjutnya.

Bupati Markus Mansnembra menegaskan, bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, birokrasi dan ASN harus menjadikan peraturan ataupun perundang-undangan sebagai

“Panglima” dalam setiap menjalankan tugasnya termasuk dalam mengambil sebuah keputusan.

“Bagaimana kita melantik seorang kepala wilayah, kalau ada kodefikasi atau dasar hukumnya. Kita tidak ingin membiarkan sesuatu yang keliru, makanya perlu solusi sehingga tidak menimbulkan persoalan-peroalan keadministrasian atau pelanggaran hukum kedepan, apalagi ini terkait dengan pengganggaran,” ujar Bupati.

Sebelumnya, Sorido dan Yafdas sudah masuk dalam daftar Kelurahan, namun masyarakat setempat menginginkan tetap statusnya jadi kampung. Akibatnya, beban dana desa dan penggaran untuk ketiga kampung itu dibebankan ke APBD Biak Numfor selama ini, karena tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Dalam Negeri sehingga tidak memiliki kodefikasi.

Baca Juga :  Ratusan Koperasi Merah Putih Diluncurkan di Biak dan Jayawijaya

BIAK-Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra, SH.,MM mengatakan, pelantikan serentak kepala kampung di 19 distrik yang ada di Kabupaten Biak Numfor akan dilakukan tanggal 17 April mendatang.

Hanya saja, masih ada beberapa kepala kampung yang tidak akan dilantik karena ada persoalan harus dituntaskan. Salah satunya adalah persoalan masih belum adanya kodefikasi 3 kampung, ketiga kampung itu adalah adalah Syordo (Sorido), Warmpur (Yafdas), dan Fanjuri (Wodu).

“Pelantikan serentak para kepala kampung ini mestinya dilakukan 1 bulan lalu, namun karena masih ada persoalan yang harus dituntaskan dibeberapa kampung, makanya kita undur sampai tanggal 17 April mendatang,” kata Bupati saat memimpin apel gabungan dan halal bihalal ASN di Halaman Kantor Bupati Biak Numfor, Senin (13/4).

Baca Juga :  Ratusan Koperasi Merah Putih Diluncurkan di Biak dan Jayawijaya

“Intinya yang belum tuntas persoalannya kita tunda, sementara yang sudah siap akan dilakukan pelantikan,” lanjutnya.

Bupati Markus Mansnembra menegaskan, bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, birokrasi dan ASN harus menjadikan peraturan ataupun perundang-undangan sebagai

“Panglima” dalam setiap menjalankan tugasnya termasuk dalam mengambil sebuah keputusan.

“Bagaimana kita melantik seorang kepala wilayah, kalau ada kodefikasi atau dasar hukumnya. Kita tidak ingin membiarkan sesuatu yang keliru, makanya perlu solusi sehingga tidak menimbulkan persoalan-peroalan keadministrasian atau pelanggaran hukum kedepan, apalagi ini terkait dengan pengganggaran,” ujar Bupati.

Sebelumnya, Sorido dan Yafdas sudah masuk dalam daftar Kelurahan, namun masyarakat setempat menginginkan tetap statusnya jadi kampung. Akibatnya, beban dana desa dan penggaran untuk ketiga kampung itu dibebankan ke APBD Biak Numfor selama ini, karena tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Dalam Negeri sehingga tidak memiliki kodefikasi.

Baca Juga :  Di Biak, Kasus DBD Ditetapkan Jadi KLB

Berita Terbaru

Artikel Lainnya